website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 17 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

KPP PMA Empat Undang Founder DDTC, Cari Tips Minimalkan Sengketa

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 11, 2026
in Regional
0 0
0
KPP PMA Empat Undang Founder DDTC, Cari Tips Minimalkan Sengketa
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing (PMA) Empat mengundang Founder DDTC Danny Septriadi dalam kegiatan Focus Group Discussion yang digelar oleh Transfer Pricing Academy pada Kamis (5/3/2026). Diskusi tersebut mengangkat tema Menjalankan Pemeriksaan Pajak dengan Minimum Sengketa.

Kepala KPP PMA Empat Arman Imran dalam sambutannya mengungkapkan dirinya telah berkecimpung dalam bidang transfer pricing sejak 2012. Pada periode tersebut, ia juga mulai mengikuti perkembangan DDTC yang dikenal aktif dalam pengembangan praktik transfer pricing di Indonesia.

“Saya mengapresiasi pengalaman DDTC sejak 2007 dalam penanganan transfer pricing di Indonesia. Demikian juga misi sosial DDTC dalam rangka mengedukasi masyarakat terkait perpajakan.”


— Arman Imran

Selain membuka kegiatan, Arman juga aktif terlibat dalam diskusi sepanjang acara hingga sesi penutupan.

Baca Juga: Pajak Teritorial Ditolak karena Dianggap Terlalu Berisiko

Transfer Pricing Bukan Ilmu Pasti

Danny Septriadi menyambut positif undangan tersebut karena adanya kesamaan visi antara praktisi pajak dan otoritas dalam mengurangi potensi sengketa pajak.

Menurutnya, terdapat dua hal utama yang sering memicu sengketa dalam praktik transfer pricing.

Pertama, transfer pricing bukanlah ilmu pasti (not an exact science) sehingga penilaian kewajaran transaksi sering kali menimbulkan perbedaan pandangan.

Kedua, sengketa pajak merupakan proses yang tidak nyaman bagi kedua pihak karena memerlukan waktu, tenaga, dan biaya yang besar.

“Bersengketa itu sangat tidak nyaman, bahkan kedua belah pihak bisa sama-sama keluar tenaga dan biaya.”


— Danny Septriadi

Danny juga menyoroti bahwa berdasarkan Laporan Tahunan Direktorat Jenderal Pajak periode 2020–2024, jumlah ketetapan pajak yang disengketakan secara konsisten berada di atas 20.000 kasus.

Nilai sengketa pajak bahkan telah melampaui Rp100 triliun sejak 2022. Namun demikian, realisasi pembayaran atas sengketa tersebut masih jauh di bawah nilai sengketanya.

Baca Juga: Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

Strategi Persuasi Ethos, Logos, dan Pathos

Dalam paparannya, Danny menjelaskan konsep strategi persuasi yang diperkenalkan oleh filsuf Yunani Aristoteles, yaitu ethos, logos, dan pathos.

Ethos berkaitan dengan upaya menunjukkan kredibilitas kepada mitra komunikasi. Danny menyarankan agar otoritas pajak menampilkan profil dan prestasi unit pemeriksaan sejak pertemuan pertama dengan wajib pajak.

Selain itu, Danny merekomendasikan agar Direktorat Jenderal Pajak menjadikan Taxpayers Charter atau Piagam Wajib Pajak sebagai landasan dalam membangun keselarasan antara fiskus dan wajib pajak.

Logos berkaitan dengan aspek teknis seperti pembuktian dan dasar hukum. Dalam konteks transfer pricing, aturan yang menjadi rujukan antara lain PER-22/PJ/2013, SE-50/PJ/2013, SE-15/PJ/2018, serta PMK 172/2023.

Menurut Danny, setiap regulasi memiliki maksud dan tujuan yang sering kali terabaikan dalam praktik pemeriksaan pajak.

Sementara itu, pathos merupakan unsur yang menyentuh aspek empati dan kemampuan komunikasi. Dalam praktik transfer pricing, kemampuan komunikasi dan negosiasi dinilai penting untuk membangun hubungan profesional antara fiskus dan wajib pajak.

Baca Juga: Ketua Dewan Tetap “Berjuang” Meski Dilarang Menjabat karena Pajak

Danny juga mengutip United Nations Transfer Pricing Manual yang menekankan pentingnya soft skills seperti komunikasi dan negosiasi dalam menangani sengketa transfer pricing.

Menurut pedoman tersebut, transfer pricing sering kali memiliki berbagai kemungkinan hasil sehingga ruang diskusi antara otoritas pajak dan perusahaan multinasional menjadi sangat penting.

Melalui diskusi ini, KPP PMA Empat berharap para pemeriksa pajak dapat memperdalam pemahaman sekaligus bertukar pengalaman dalam menjalankan pemeriksaan pajak dengan potensi sengketa yang lebih minimal.

Topik ini juga menjadi bagian dari pelatihan yang rutin dibawakan Danny Septriadi bersama DDTC Academy dengan tajuk “Menghadapi Pemeriksaan Pajak dengan Kreativitas, Empati, dan Humor.”

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • United Nations Transfer Pricing Manual
  • DDTC
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Amnesti Fiskal Bengkulu Sukses Hapus Denda Rp23 Miliar, Puluhan Ribu Kendaraan Padati Samsat

June 17, 2026
Perusahaan Tak Bayar Gaji Karyawan, Apakah Masih Wajib Lapor SPT Masa PPh 21?

Pajak Kendaraan Sumut: Putus Ketergantungan Amnesti, Pemprov Tebar Insentif Lux

June 17, 2026
Ketegasan KPP Boyolali: Blokir 15 Rekening Wajib Pajak Akibat Tunggakan Miliaran

Pajak: Kanwil DJP Jateng II Sita Serentak Aset Penunggak Senilai Rp2,05 Miliar

June 17, 2026
Tata Cara Akses e-SPPT PBB-P2 DKI Jakarta untuk Periode Pajak 2026.

Cara Pengajuan Pembebasan PBB-P2 Pensiunan Guru Jakarta

June 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version