Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan tambang tersebut ditemukan saat kunjungan ke Sekotong, Lombok Barat, pada Oktober 2024. Lokasinya hanya satu jam dari Sirkuit Mandalika.
“Saya tidak menyangka di Pulau Lombok, satu jam dari Mandalika, ada tambang emas besar yang bisa menghasilkan 3 kilogram emas per hari. Dan ternyata di Lombok banyak tambang emas ilegal,” ujar Dian, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Temuan ini mendorong KPK melakukan koordinasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta pendapatan asli daerah (PAD) yang berpotensi hilang akibat aktivitas tambang ilegal.
Baca juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era CoreTax
Dian menuturkan pihaknya tidak langsung menentukan ada tidaknya tindak pidana korupsi. Namun, ia menyoroti bahwa perlindungan oknum terhadap tambang ilegal sering menjadi penghambat penegakan hukum.
“Bisa jadi ada tindak pidana sektoral — kehutanan, lingkungan, atau pajak. Tapi sering kali petugas enggan menindak karena ada backing atau bahkan ikut menikmati hasilnya,” jelasnya.
Tidak hanya di Mandalika, wilayah seperti Sekotong, Lantung (Sumbawa), dan Dompu juga disebut sebagai “surga tambang ilegal”. Dari hasil penelusuran Korsup KPK, potensi omzet tambang ilegal bisa mencapai Rp90 miliar per bulan atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun — hanya dari tiga stockpile di satu titik tambang.
Baca juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
Menurut data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), terdapat sekitar 26 titik tambang ilegal di wilayah Sekotong dengan luas mencapai 98,16 hektare. Kondisi ini menunjukkan besarnya potensi kerugian negara akibat tambang tanpa izin, yang tidak membayar pajak, royalti, maupun iuran tetap.
“Kami melihat ada modus di mana pemegang izin tambang tidak menindak aktivitas ilegal di wilayahnya. Tujuannya bisa jadi untuk menghindari kewajiban pajak dan royalti,” ungkap Dian.
Dian juga menyoroti tambang ilegal di kawasan Lantung, Kabupaten Sumbawa. Menurutnya, banyak tambang ilegal yang berupaya dilabeli sebagai pertambangan rakyat, padahal sebagian besar pekerjanya bukan warga lokal.
“Narasi yang dibangun itu pertambangan rakyat, tapi banyak pekerjanya bahkan tidak bisa berbahasa Indonesia,” tegasnya.
