Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) untuk lahan pertanian guna meringankan beban wajib pajak, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah di sektor pertanian.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan sektor pertanian sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

“Objek pajak yang dimanfaatkan semata-mata untuk lahan pertanian bisa mengajukan keringanan, dengan syarat berpenghasilan rendah dan hasilnya terbatas.”

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Bapenda Malang Syarif Hidayat menjelaskan bahwa program ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No. 8 Tahun 2024.

Keringanan Hingga 50%

Dalam ketentuan tersebut, wajib pajak yang memiliki lahan pertanian dengan luas kurang dari 1 hektare dapat memperoleh pengurangan PBB-P2 hingga maksimal 50%.

Sementara itu, untuk lahan pertanian dengan luas di atas 1 hektare, keringanan yang diberikan mencapai maksimal 25%.

Kebijakan ini berlaku untuk berbagai jenis pemanfaatan lahan seperti pertanian, perkebunan, perikanan, maupun peternakan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Berlaku Tanpa Batas Waktu

Syarif menegaskan bahwa program ini berlaku selama Perwali No. 8 Tahun 2024 masih aktif, tanpa batasan waktu tertentu.

Artinya, masyarakat yang memenuhi syarat dapat mengajukan keringanan kapan saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini memberikan fleksibilitas bagi petani dan masyarakat berpenghasilan rendah untuk tetap mendapatkan keringanan pajak secara berkelanjutan.

Masih Banyak Lahan Tidak Dimanfaatkan

Di sisi lain, Bapenda Kota Malang menemukan masih banyak lahan pertanian yang tidak dimanfaatkan secara optimal, bahkan dibiarkan kosong oleh pemiliknya.

Kondisi ini sering kali berdampak pada rendahnya kepatuhan pembayaran pajak oleh wajib pajak.

Karena itu, pemerintah daerah secara aktif melakukan penagihan serta mengingatkan wajib pajak melalui surat pemberitahuan agar kewajiban pajak tetap dipenuhi.

Dorong Kepatuhan dan Pertumbuhan Sektor Pertanian

Melalui program keringanan ini, Pemkot Malang berharap dapat menjaga keseimbangan antara kewajiban perpajakan dan kemampuan ekonomi masyarakat.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mendorong pemanfaatan lahan pertanian secara optimal serta meningkatkan pertumbuhan sektor pertanian di daerah.

Masyarakat, khususnya petani dengan penghasilan rendah, diimbau untuk memanfaatkan program ini agar beban pajak dapat berkurang dan aktivitas pertanian tetap berjalan secara berkelanjutan.

Exit mobile version