website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 13 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kosta Rika Bakal Katrol PPN Sembako Jadi 13%, Terapkan Sistem Kompensasi Radikal

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 15, 2026
in Internasional
0 0
0
Kosta Rika Bakal Katrol PPN Sembako Jadi 13%, Terapkan Sistem Kompensasi Radikal
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SAN JOSE – Pemerintah Kosta Rika tengah bersiap mengambil langkah berani dalam peta jalan konsolidasi fiskal mereka dengan merombak struktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor pangan. Langkah ini menandai pergeseran radikal dari kebijakan proteksi tarif preferensial 1% yang selama ini dinikmati komoditas sembako, untuk dikerek naik menuju tarif umum sebesar 13%.

Kebijakan fiskal yang agresif ini dirancang sebagai pilar utama paket reformasi guna memperkokoh fondasi penerimaan negara. Menteri Keuangan Kosta Rika, Rodrigo Chaves, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata pengenaan instrumen baru, melainkan penataan ulang struktural guna menghapus subsidi pajak salah sasaran yang selama ini turut dinikmati oleh kelompok rumah tangga berpenghasilan tinggi.
Menurut Chaves, pemberian insentif pajak yang seragam atas kebutuhan pokok menciptakan ketidakadilan ekonomi karena kelompok masyarakat kaya meraup keuntungan fiskal yang sama besar dengan masyarakat rentan. Sebagai solusinya, pemerintah mengusulkan skema *personalized VAT*, sebuah mekanisme di mana semua konsumen membayar tarif penuh di kasir, namun kelompok miskin akan mendapatkan pengembalian tunai (*refund*) melalui sistem registrasi bantuan sosial.

“Ini bukan kebijakan pajak yang baru. Tidak adil apabila rumah tangga kaya memperoleh insentif pajak yang sama dengan masyarakat miskin untuk pembelian kebutuhan pokok.”

— Rodrigo Chaves, Menteri Keuangan Kosta Rika

Konsep pengembalian pajak berbasis target ini sejatinya bukan hal asing di negara Amerika Tengah tersebut. Ketua fraksi pemerintah sekaligus mantan menteri keuangan, Nogui Acosta, mengungkapkan bahwa formula serupa telah sukses diimplementasikan untuk pengembalian PPN atas perlengkapan sekolah, gawai, dan komputer bagi keluarga prasejahtera melalui regulasi yang disahkan pada Oktober 2024.

Baca Juga:

Pajak: Pembaruan Data Layanan E-Tax Court Kini Lebih Mudah

Rekomendasi Global dan Tantangan Politik di Parlemen

Rencana pengetatan fiskal ini juga sejalan dengan rekomendasi International Monetary Fund (IMF). Dalam laporan terbarunya, IMF mendukung penuh penghapusan tarif preferensial ini demi menambal kebocoran potensi penerimaan negara yang diperkirakan menguap hingga US$1,1 miliardolar atau setara Rp19,87 triliun akibat subsidi PPN pangan yang mayoritas dinikmati kelompok elite dengan daya konsumsi tinggi.

Di samping menaikkan tarif, kementerian keuangan setempat juga mengevaluasi lebih dari 200 produk dalam 20 kategori yang saat ini masuk dalam daftar kebutuhan pokok berinsentif. Jika reformasi ini lolos, komoditas harian seperti beras, kacang-kacangan, telur, ayam, susu, dan roti dipastikan akan segera disesuaikan ke tarif normal 13%.

Baca Juga: Pemkot Gorontalo Copot Sederet Reklame Ilegal

Kompensasi Terarah: Pengembalian dana pajak hanya menyasar kelompok prasejahtera yang tervalidasi dalam sistem basis data Sinirube, sedangkan ekspatriat dan kelompok menengah ke atas wajib membayar tarif penuh tanpa pengecualian.

Kendati demikian, jalan menuju eksekusi kebijakan ini masih memerlukan proses birokrasi yang panjang karena pemerintah baru berada pada tahap pembahasan internal dan belum mengajukan rancangan undang-undang resmi ke parlemen. Gelombang resistensi pun mulai bermunculan dari kubu oposisi, salah satunya Ariel Robles, yang mengkritik keras pemerintah karena dianggap terlalu membebani sektor kebutuhan pokok masyarakat alih-alih menyasar reformasi pada sektor industri besar lainnya.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Sekretariat Kabinet RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

8
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Recent News

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

DJP Perkuat Pengawasan Harta Wajib Pajak Kaya Lewat AI

October 13, 2026
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

October 13, 2026
DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

DJP Kejar Rp750,1 Triliun demi Target Pajak 2026

October 13, 2026
Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

Pendapatan Negara Tembus Rp2.341,5 Triliun per September

October 13, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version