Kosta Rika Bakal Katrol PPN Sembako Jadi 13%, Terapkan Sistem Kompensasi Radikal

SAN JOSE – Pemerintah Kosta Rika tengah bersiap mengambil langkah berani dalam peta jalan konsolidasi fiskal mereka dengan merombak struktur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sektor pangan. Langkah ini menandai pergeseran radikal dari kebijakan proteksi tarif preferensial 1% yang selama ini dinikmati komoditas sembako, untuk dikerek naik menuju tarif umum sebesar 13%.

Kebijakan fiskal yang agresif ini dirancang sebagai pilar utama paket reformasi guna memperkokoh fondasi penerimaan negara. Menteri Keuangan Kosta Rika, Rodrigo Chaves, menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata pengenaan instrumen baru, melainkan penataan ulang struktural guna menghapus subsidi pajak salah sasaran yang selama ini turut dinikmati oleh kelompok rumah tangga berpenghasilan tinggi.

Menurut Chaves, pemberian insentif pajak yang seragam atas kebutuhan pokok menciptakan ketidakadilan ekonomi karena kelompok masyarakat kaya meraup keuntungan fiskal yang sama besar dengan masyarakat rentan. Sebagai solusinya, pemerintah mengusulkan skema *personalized VAT*, sebuah mekanisme di mana semua konsumen membayar tarif penuh di kasir, namun kelompok miskin akan mendapatkan pengembalian tunai (*refund*) melalui sistem registrasi bantuan sosial.

“Ini bukan kebijakan pajak yang baru. Tidak adil apabila rumah tangga kaya memperoleh insentif pajak yang sama dengan masyarakat miskin untuk pembelian kebutuhan pokok.”

Rodrigo Chaves, Menteri Keuangan Kosta Rika

Konsep pengembalian pajak berbasis target ini sejatinya bukan hal asing di negara Amerika Tengah tersebut. Ketua fraksi pemerintah sekaligus mantan menteri keuangan, Nogui Acosta, mengungkapkan bahwa formula serupa telah sukses diimplementasikan untuk pengembalian PPN atas perlengkapan sekolah, gawai, dan komputer bagi keluarga prasejahtera melalui regulasi yang disahkan pada Oktober 2024.

Rekomendasi Global dan Tantangan Politik di Parlemen

Rencana pengetatan fiskal ini juga sejalan dengan rekomendasi International Monetary Fund (IMF). Dalam laporan terbarunya, IMF mendukung penuh penghapusan tarif preferensial ini demi menambal kebocoran potensi penerimaan negara yang diperkirakan menguap hingga US$1,1 miliardolar atau setara Rp19,87 triliun akibat subsidi PPN pangan yang mayoritas dinikmati kelompok elite dengan daya konsumsi tinggi.

Di samping menaikkan tarif, kementerian keuangan setempat juga mengevaluasi lebih dari 200 produk dalam 20 kategori yang saat ini masuk dalam daftar kebutuhan pokok berinsentif. Jika reformasi ini lolos, komoditas harian seperti beras, kacang-kacangan, telur, ayam, susu, dan roti dipastikan akan segera disesuaikan ke tarif normal 13%.

Kompensasi Terarah: Pengembalian dana pajak hanya menyasar kelompok prasejahtera yang tervalidasi dalam sistem basis data Sinirube, sedangkan ekspatriat dan kelompok menengah ke atas wajib membayar tarif penuh tanpa pengecualian.

Kendati demikian, jalan menuju eksekusi kebijakan ini masih memerlukan proses birokrasi yang panjang karena pemerintah baru berada pada tahap pembahasan internal dan belum mengajukan rancangan undang-undang resmi ke parlemen. Gelombang resistensi pun mulai bermunculan dari kubu oposisi, salah satunya Ariel Robles, yang mengkritik keras pemerintah karena dianggap terlalu membebani sektor kebutuhan pokok masyarakat alih-alih menyasar reformasi pada sektor industri besar lainnya.

Exit mobile version