Koperasi Merah Putih Daftar NPWP, Komitmen Taat Pajak Sejak Awal

SURAKARTA – KPP Pratama Surakarta melayani pendaftaran NPWP bagi Koperasi Merah Putih Manahan pada 21 Agustus 2025. Langkah ini menjadi bukti komitmen koperasi untuk tertib administrasi sekaligus patuh terhadap kewajiban perpajakan sejak awal berdiri.

Pendaftaran dilakukan langsung oleh Nuffic selaku perwakilan pengurus, dengan membawa seluruh dokumen persyaratan ke loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).

Baca juga: Pemprov Sumut Andalkan WhatsApp Blast untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak Kendaraan

 

“Kami ingin koperasi ini berjalan legal dan tertib sejak awal. Daftar NPWP adalah komitmen kami untuk patuh pajak dan mendukung pembangunan.”

Fokus Koperasi pada Ekonomi Kerakyatan

Pembentukan koperasi diatur dalam UU 25/1992. Koperasi Merah Putih hadir untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Baca juga: Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya

Koperasi ini bergerak di berbagai unit usaha, mulai dari gerai sembako, simpan pinjam, logistik, hingga usaha lain sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan menjadi wajib pajak resmi, koperasi tidak hanya menyejahterakan anggotanya, tetapi juga berkontribusi dalam pembangunan negara.

Manfaat Daftar NPWP bagi Koperasi

Pendaftaran NPWP memberikan banyak manfaat praktis bagi koperasi, antara lain:

  • Legalitas formal — koperasi diakui sebagai subjek pajak resmi sehingga lebih dipercaya mitra usaha.
  • Akses pembiayaan — NPWP menjadi syarat penting untuk mengajukan pinjaman bank atau program bantuan pemerintah.
  • Kepatuhan administrasi — mempermudah proses pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak.
  • Transparansi — laporan keuangan koperasi lebih akuntabel, meningkatkan kepercayaan anggota.

Dengan manfaat tersebut, NPWP bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga aset penting untuk memperluas jaringan bisnis koperasi.

Baca juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

Kewajiban Pajak Koperasi

Sebagai badan usaha berbentuk koperasi, kewajiban pajak mencakup pemotongan dan penyetoran PPh atas penghasilan tertentu, serta pelaporan SPT Tahunan Badan. Jika omzet koperasi tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun, pengenaan pajak mengikuti PPh Final 0,5% sesuai PP 55/2022, berlaku selama 4 tahun sejak tahun terdaftar.

Ketentuan ini memberikan ruang bagi koperasi baru untuk bertumbuh tanpa terbebani pajak tinggi, sekaligus mendorong budaya kepatuhan sejak dini.

Dampak Positif bagi Anggota

Koperasi yang tertib pajak akan lebih mudah dipercaya oleh anggota maupun pihak eksternal. Dampaknya antara lain:

  • Anggota merasa lebih aman menitipkan simpanan atau modal di koperasi.
  • Koperasi dapat menjalin kerja sama dengan lembaga keuangan lebih luas.
  • Pemerintah daerah dapat melibatkan koperasi dalam program pemberdayaan ekonomi rakyat.

Dengan kata lain, kepatuhan pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga investasi reputasi jangka panjang.

Layanan Pajak yang Lancar

Gabriella, petugas pajak dari KPP Pratama Surakarta, menyebut proses pendaftaran NPWP berlangsung lancar. Seluruh dokumen dinyatakan lengkap sehingga NPWP koperasi dapat diterbitkan tanpa kendala.

“Kami harap koperasi ini bisa berkembang sebagai entitas ekonomi kerakyatan yang taat pajak dan menjadi teladan dalam tata kelola koperasi yang profesional,” ujarnya.

Peran Koperasi dalam Ekonomi Nasional

Koperasi di Indonesia telah lama menjadi tulang punggung perekonomian rakyat. Dengan 127 ribu lebih koperasi aktif, kontribusinya terhadap PDB nasional cukup signifikan, terutama di sektor UMKM. Dengan semakin banyak koperasi yang memiliki NPWP dan patuh pajak, potensi penerimaan negara dari sektor ekonomi rakyat juga akan meningkat.

Pemerintah mendorong koperasi agar tidak hanya fokus pada pengelolaan usaha anggota, tetapi juga berperan aktif sebagai wajib pajak yang disiplin. Hal ini akan menciptakan ekosistem usaha yang sehat, transparan, dan mampu bersaing dengan badan usaha lain.

Sumber Terkait

Exit mobile version