Diskon BPHTB untuk Rumah Pertama di Jakarta, Ini Detail Aturannya

JAKARTA — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengeluarkan kebijakan insentif bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) bagi pembelian rumah pertama. Aturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) 840/2025 yang ditetapkan pada 18 September 2025 dan berlaku surut sejak 27 Agustus 2025.Kebijakan ini diambil sebagai jawaban atas tingginya harga properti di Jakarta yang semakin menyulitkan generasi muda untuk memiliki rumah sendiri. Melalui insentif ini, beban biaya awal yang biasanya menjadi hambatan terbesar bisa ditekan secara signifikan.

Baca juga: Pemutihan PKB Kalteng Diperpanjang hingga 31 Desember 2025

“Harapannya, kebijakan ini bisa meringankan beban keluarga muda Jakarta dalam membeli rumah pertama dan memulai hidup mandiri.”

Kriteria Penerima Diskon

Berdasarkan Kepgub 840/2025, insentif BPHTB berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang:

  • Memiliki KTP DKI Jakarta
  • Berusia minimal 18 tahun atau sudah kawin
  • Memperoleh hak atas tanah/bangunan untuk pertama kali

Dengan kriteria ini, Pemprov DKI ingin memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar warga Jakarta yang sedang berusaha membeli rumah pertamanya, bukan investor atau pihak yang sudah memiliki aset properti.

Besaran Diskon BPHTB

Kebijakan ini membagi insentif ke dalam dua skema utama:

  1. Diskon 75% — Berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh hak baru berupa rumah tapak atau tanah kosong dengan Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) maksimal Rp1 miliar. Dengan diskon ini, tarif BPHTB dipangkas dari 5% menjadi hanya 1,25%.
  2. Diskon 50% — Berlaku bagi warga yang membeli rumah tapak atau unit rumah susun dengan NPOP maksimal Rp500 juta. Tarif BPHTB turun dari 5% menjadi 2,5%.

Kebijakan ini dianggap progresif karena menargetkan segmen pembeli rumah pertama dengan penghasilan menengah ke bawah yang paling terdampak oleh kenaikan harga properti.
Baca juga: Pemutihan PKB Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah Sumsel

Dampak Sosial-Ekonomi

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan dampak sosial ekonomi yang positif. Generasi muda dan keluarga baru di Jakarta akan lebih mudah mendapatkan hunian, sehingga mendorong peningkatan kualitas hidup dan stabilitas sosial.

Dari sisi ekonomi, kebijakan ini juga diyakini dapat menggerakkan sektor properti yang belakangan mengalami perlambatan. Dengan biaya BPHTB yang lebih rendah, transaksi jual beli rumah di segmen rumah pertama diharapkan meningkat, sekaligus mendukung pertumbuhan industri turunan seperti material bangunan, furnitur, hingga jasa kontraktor.

Perbandingan dengan Daerah Lain

Insentif serupa sebenarnya juga pernah diterapkan di beberapa daerah lain, namun skala diskon yang diberikan Pemprov DKI terbilang cukup besar. Dengan diskon hingga 75%, DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang paling agresif dalam memberikan insentif BPHTB. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemprov dalam menjawab tantangan krisis hunian di perkotaan.

Kesimpulan

Kebijakan diskon BPHTB ini merupakan langkah strategis untuk membantu warga Jakarta, terutama generasi muda, dalam mewujudkan impian memiliki rumah pertama. Dengan insentif yang signifikan dan berlaku surut, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bisa segera memiliki tempat tinggal layak di tengah tingginya harga properti di ibu kota.

Sumber Terkait

Exit mobile version