JAKARTA – Pemerintah secara resmi menetapkan Koperasi Desa Merah Putih (Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih) sebagai pusat penyaluran seluruh bantuan pemerintah. Infrastruktur ini akan menjadi garda terdepan dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) hingga barang-barang bersubsidi kepada masyarakat, Jumat (17/7/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa penetapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih merupakan langkah strategis dalam memperkuat jaringan distribusi program pemerintah langsung ke tingkat tapak.
“Koperasi Desa Merah Putih itu adalah infrastrukturnya pemerintah. Apa itu, infrastruktur apa? Untuk menyampaikan barang-barang bantuan, bantuan sosial, kemudian barang-barang subsidi, semua nanti melalui Koperasi Desa Merah Putih, tadi sudah diputuskan,” kata Menko Pangan Zulkifli Hasan.
Peran Strategis Koperasi Sebagai Offtaker Produk Pertanian
Selain bertugas mendistribusikan barang bantuan dan komoditas subsidi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih juga memegang peran vital sebagai offtaker atau penyerap hasil produksi pertanian masyarakat pedesaan.
Fungsi pembeli siaga ini dirancang untuk menjaga stabilitas harga pangan. Koperasi akan intervensi membeli produk hasil tani apabila harga komoditas meluncur turun di bawah standar acuan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kalau harga gabah, jagung, dan lain-lain di bawah harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah, maka koperasi bisa menjadi offtaker sebagai pembeli dari produk-produk pertanian yang sudah ditentukan harganya oleh pemerintah,” ujar Zulhas.
Dongkrak Pendapatan Asli Desa dan Ekonomi Rakyat
Dukungan serupa disampaikan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Ia menegaskan bahwa operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dirancang untuk memberikan dampak ekonomi langsung bagi warga desa sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes).
Yandri merincikan, pembagian keuntungan hasil usaha koperasi akan dialokasikan sebesar 20% masuk ke dalam struktur PADes untuk pembangunan desa. Sementara itu, porsi terbesar sebesar 80% keuntungan akan dikembalikan secara langsung kepada masyarakat desa setempat.
“Dari keuntungan itu, ada 20% dari koperasi akan menjadi Pendapatan Asli Desa. Jadi pemerintah desa dengan segala unsurnya punya kepentingan agar koperasi desa ini berhasil dan sukses karena ada efek positifnya kepada desa, termasuk sisanya yang 80% akan kembali ke rakyat di desa itu,” jelas Yandri Susanto.













