website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 19 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kopdes Merah Putih Harus Dikelola Benar agar Ekonomi Desa Merata

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Kopdes Merah Putih Harus Dikelola Benar agar Ekonomi Desa Merata
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi XI DPR meminta pemerintah desa memperkuat peran Kopdes Merah Putih agar ekonomi desa dapat berkembang lebih baik, optimal, dan merata. Koperasi desa dinilai dapat menjadi instrumen penting untuk menggerakkan aktivitas ekonomi lokal, sepanjang tata kelola dan pemanfaatan asetnya dilakukan secara benar.

Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin mengatakan penggunaan dana desa pada tahun ini telah diubah prioritasnya untuk mendukung pembangunan Kopdes Merah Putih. Perubahan prioritas tersebut diarahkan agar koperasi desa tidak hanya menjadi bangunan fisik, tetapi juga dapat menjadi penggerak ekonomi desa.

Menurut Puteri, aset yang dibangun dari Kopdes nantinya akan menjadi milik desa. Karena itu, aset tersebut perlu dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa dan memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat di tingkat desa.

“Jadi memang dilakukan perubahan tata kelola untuk mendukung Kopdes, di mana aset yang dibangun dari Kopdes ini nantinya menjadi aset milik desa yang dapat dioptimalkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa. Jadi, desa ke depan diharapkan bisa semakin mandiri,” ujar Anggota Komisi XI DPR Puteri Komarudin.

Pernyataan tersebut disampaikan Puteri sebagaimana dikutip pada Minggu (10/5/2026). Ia menilai penguatan koperasi desa perlu diikuti dengan tata kelola yang tepat agar manfaat ekonominya dapat dirasakan masyarakat secara lebih luas.

Baca Juga: Akses Layanan Publik Diblokir bagi Wajib Pajak Penunggak Utang Negara

Sebanyak 5.500 Unit Kopdes Sudah Dibangun

Komisi XI mencatat sekitar 5.500 unit Kopdes Merah Putih telah selesai dibangun. Pembangunan koperasi desa tersebut dipandang sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian desa dalam jangka panjang.

Puteri menegaskan Kopdes akan memiliki beberapa peran strategis. Salah satunya adalah menyerap hasil produksi pertanian atau menjadi offtaker bagi produk yang dihasilkan masyarakat desa.

Selain itu, Kopdes juga akan berperan sebagai bagian dari rantai pasok untuk dapur Makan Bergizi Gratis atau MBG. Peran ini membuat koperasi desa tidak hanya berfungsi sebagai lembaga ekonomi lokal, tetapi juga sebagai penghubung antara produksi desa dan program pemerintah.

Kopdes juga disebut dapat menjadi penyalur bantuan sosial atau bansos, serta menyediakan layanan simpan pinjam bagi masyarakat. Dengan cakupan peran tersebut, koperasi desa diharapkan mampu memperkuat aktivitas ekonomi di tingkat lokal.

“Tentu dengan berbagai peran ini, kami berharap ke depan itu bisa menggerakkan ekosistem ekonomi pedesaan yang terintegrasi, dan mampu menciptakan multiplier effect bagi aktivitas ekonomi lokal,” kata Puteri.

Dengan berbagai fungsi tersebut, Kopdes Merah Putih diharapkan tidak berdiri sendiri sebagai unit usaha terpisah dari kebutuhan masyarakat. Sebaliknya, koperasi desa perlu diarahkan menjadi bagian dari ekosistem ekonomi pedesaan yang saling terhubung.

Baca Juga: STP Coretax Terbit bagi WP OP Telat Lapor SPT

Koperasi dan Prinsip Ekonomi Kekeluargaan

Sebagai informasi, koperasi merupakan badan usaha yang terdiri atas anggota perorangan atau badan hukum. Koperasi didirikan dengan berlandaskan prinsip koperasi, yakni memajukan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.

Dalam konteks desa, prinsip tersebut menjadi penting karena koperasi dapat menjadi wadah kegiatan ekonomi masyarakat. Melalui koperasi, hasil produksi, pembiayaan, distribusi, hingga layanan ekonomi lain dapat dikelola secara kolektif.

Namun, penguatan peran koperasi juga perlu dibarengi dengan pengelolaan yang transparan dan tertib. Hal ini penting agar aset yang dibangun dari Kopdes benar-benar dapat memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat.

Puteri menekankan bahwa aset Kopdes yang menjadi milik desa perlu dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan asli desa. Dengan begitu, desa ke depan diharapkan tidak hanya bergantung pada transfer dana, tetapi juga dapat membangun sumber pendapatan sendiri.

Kewajiban Pajak Koperasi Tetap Perlu Dipenuhi

Dalam menjalankan kegiatan usaha, koperasi tidak terlepas dari pengenaan pajak. Perlakuan pajak koperasi dapat dikenakan baik pada koperasi sebagai badan usaha maupun pada anggota koperasi.

Koperasi sebagai subjek pajak wajib melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban tersebut dapat mencakup pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN serta pemotongan pajak penghasilan.

Adapun pajak penghasilan yang dapat berkaitan dengan koperasi antara lain PPh 21, PPh 23, PPh Final, dan PPh Badan. Kewajiban ini perlu diperhatikan agar koperasi dapat beroperasi secara tertib administrasi dan sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Bagi anggota koperasi, pajak dapat dikenakan atas bunga simpanan koperasi. Bunga simpanan merupakan bunga dari penyetoran simpanan wajib dan simpanan sukarela yang dilakukan oleh anggota koperasi.

Baca Juga: Pejabat Pajak Restitusi Dicopot Purbaya Besok

PPh Final atas Bunga Simpanan Anggota

Jumlah bunga yang diberikan kepada anggota koperasi biasanya telah disepakati terlebih dahulu pada saat pendaftaran anggota. Ketentuan perpajakan atas bunga simpanan koperasi diatur dalam PP 15/2009.

Dalam aturan tersebut, bunga simpanan yang diterima anggota koperasi dikenakan PPh Final. Besaran tarifnya bergantung pada nilai bunga simpanan yang diterima anggota setiap bulan.

Untuk bunga simpanan hingga Rp240.000 per bulan, tarif PPh Final yang dikenakan adalah 0%. Sementara itu, apabila bunga simpanan melebihi Rp240.000 per bulan, tarif PPh Final yang dikenakan sebesar 10%.

Ketentuan ini menjadi salah satu aspek yang perlu dipahami koperasi dan anggotanya. Dengan pemahaman yang baik atas kewajiban perpajakan, pengelolaan koperasi dapat berjalan lebih tertib sekaligus mendukung keberlanjutan kegiatan usaha.

Dorong Pemerataan Ekonomi Desa

Penguatan Kopdes Merah Putih pada akhirnya diarahkan untuk mendorong pemerataan ekonomi di desa. Dengan peran sebagai penyerap hasil produksi, rantai pasok MBG, penyalur bansos, dan penyedia layanan simpan pinjam, koperasi desa dapat menjadi simpul aktivitas ekonomi masyarakat.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila Kopdes dikelola secara benar. Tata kelola yang baik diperlukan agar aset desa dapat dioptimalkan, pendapatan asli desa meningkat, dan kegiatan ekonomi lokal memperoleh dampak berganda.

Komisi XI DPR pun mendorong pemerintah desa untuk tidak hanya membangun koperasi secara fisik, tetapi juga memperkuat fungsi ekonominya. Dengan demikian, Kopdes dapat menjadi instrumen nyata untuk menciptakan desa yang lebih mandiri dan ekonomi pedesaan yang lebih merata.

Sumber Terkait:

  • Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
  • Kementerian Koperasi dan UKM
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

May 19, 2026
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026

Recent News

Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

Strategi Pemerintah Lanjutkan Perbaikan Manajemen Restitusi Pajak

May 19, 2026
Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

Suket PP 55/2022 Tak Bisa Diunduh? Ini Solusinya

May 19, 2026
Aturan Baru Terbit! Penyelenggara Kartu Kredit Kini Wajib Setor Data Merchant ke DJP

Modernisasi Alat Perekam Transaksi Guna Menutup Celah Kebocoran Pajak Daerah

May 19, 2026
DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

DPR Soroti Batas Belanja Pegawai PPPK Daerah Mulai 2027

May 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version