JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan STP Coretax kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh melewati periode relaksasi pada 30 April 2026. Namun, sebelum surat tagihan pajak diterbitkan, wajib pajak lebih dulu akan mendapatkan surat teguran dari kantor pajak.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, surat teguran tersebut akan diterbitkan oleh account representative (AR) pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Surat ini berfungsi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.
“Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, sistemnya akan kami remind lewat AR-AR,” ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).
STP Diterbitkan Jika Teguran Tidak Dipenuhi
Bimo menegaskan, DJP tidak langsung menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh. Tahap awal yang dilakukan adalah mengingatkan wajib pajak melalui AR dengan surat teguran.
Apabila surat teguran tersebut tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, barulah DJP akan menerbitkan STP. Nantinya, STP tersebut akan muncul secara otomatis melalui akun Coretax wajib pajak.
STP diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, nilai STP yang diterbitkan melalui Coretax adalah sebesar Rp100.000.
“Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari coretax sebesar Rp100.000,” kata Bimo.
Relaksasi SPT Tahunan OP Berlaku hingga 30 April 2026
Sebagai informasi, DJP telah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan khusus wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Selama periode relaksasi tersebut, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda ataupun bunga.
Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara tidak menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang masih berada dalam masa relaksasi. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.
Dengan adanya relaksasi tersebut, wajib pajak orang pribadi masih diberikan tambahan waktu setelah jatuh tempo normal untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan atas sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.
Tiga Ketentuan Penghapusan Sanksi dalam KEP-55/PJ/2026
Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan pertama mengatur penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025.
Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Dengan demikian, pelaporan yang dilakukan dalam rentang masa relaksasi tidak dikenai STP atas sanksi keterlambatan.
Kedua, penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.
Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 juga diberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. PPh Pasal 29 sendiri merupakan pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak apabila dalam SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak.
Wajib Pajak Perlu Pantau Akun Coretax
Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026 perlu memperhatikan surat teguran dari kantor pajak. Jika teguran tidak dipenuhi, STP Coretax dapat terbit secara otomatis pada akun wajib pajak.
Karena itu, wajib pajak perlu memantau akun Coretax masing-masing, terutama apabila belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 atau masih memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 29. Pemantauan ini penting agar wajib pajak dapat segera mengetahui adanya surat teguran maupun STP yang diterbitkan oleh DJP.
Kebijakan penerbitan STP setelah masa teguran menunjukkan bahwa DJP tetap memberikan ruang pengingat sebelum menagih sanksi administrasi. Namun, setelah periode relaksasi berakhir dan kewajiban tetap tidak dipenuhi, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap dapat ditagih melalui sistem Coretax.














