website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

STP Coretax Terbit bagi WP OP Telat Lapor SPT

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 8, 2026
in Nasional
0 0
0
STP Coretax Terbit bagi WP OP Telat Lapor SPT
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) akan menerbitkan STP Coretax kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh melewati periode relaksasi pada 30 April 2026. Namun, sebelum surat tagihan pajak diterbitkan, wajib pajak lebih dulu akan mendapatkan surat teguran dari kantor pajak.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, surat teguran tersebut akan diterbitkan oleh account representative (AR) pada kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. Surat ini berfungsi sebagai pengingat bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya, termasuk kewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, sistemnya akan kami remind lewat AR-AR,” ujarnya dalam APBN Kita, Selasa (5/5/2026).

STP Diterbitkan Jika Teguran Tidak Dipenuhi

Bimo menegaskan, DJP tidak langsung menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang terlambat melaporkan SPT Tahunan PPh. Tahap awal yang dilakukan adalah mengingatkan wajib pajak melalui AR dengan surat teguran.

Apabila surat teguran tersebut tetap tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, barulah DJP akan menerbitkan STP. Nantinya, STP tersebut akan muncul secara otomatis melalui akun Coretax wajib pajak.

Baca Juga: Berprofesi Pengacara atau Artis? Jangan Lupa Sampaikan NPPN

STP diterbitkan untuk menagih sanksi administrasi berupa denda atau bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi. Untuk keterlambatan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi, nilai STP yang diterbitkan melalui Coretax adalah sebesar Rp100.000.

“Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari coretax sebesar Rp100.000,” kata Bimo.

Relaksasi SPT Tahunan OP Berlaku hingga 30 April 2026

Sebagai informasi, DJP telah memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan khusus wajib pajak orang pribadi hingga 30 April 2026. Selama periode relaksasi tersebut, wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi berupa denda ataupun bunga.

Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara tidak menerbitkan STP kepada wajib pajak orang pribadi yang masih berada dalam masa relaksasi. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-55/PJ/2026.

Baca Juga: Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan? Begini Buat Bupotnya di Coretax

Dengan adanya relaksasi tersebut, wajib pajak orang pribadi masih diberikan tambahan waktu setelah jatuh tempo normal untuk memenuhi kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Kebijakan ini juga mencakup pengaturan atas sanksi keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi.

Tiga Ketentuan Penghapusan Sanksi dalam KEP-55/PJ/2026

Secara terperinci, KEP-55/PJ/2026 mengatur 3 ketentuan mengenai penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi. Ketentuan pertama mengatur penghapusan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Penghapusan sanksi tersebut berlaku untuk SPT Tahunan PPh orang pribadi yang disampaikan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pelaporan. Dengan demikian, pelaporan yang dilakukan dalam rentang masa relaksasi tidak dikenai STP atas sanksi keterlambatan.

Baca Juga: DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

Kedua, penghapusan sanksi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan sepanjang pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo.

Ketiga, kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 juga diberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 1 bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. PPh Pasal 29 sendiri merupakan pajak penghasilan yang masih harus dibayar sendiri oleh wajib pajak apabila dalam SPT Tahunan terdapat kekurangan pembayaran pajak.

Wajib Pajak Perlu Pantau Akun Coretax

Dengan mekanisme tersebut, wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026 perlu memperhatikan surat teguran dari kantor pajak. Jika teguran tidak dipenuhi, STP Coretax dapat terbit secara otomatis pada akun wajib pajak.

Karena itu, wajib pajak perlu memantau akun Coretax masing-masing, terutama apabila belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 atau masih memiliki kekurangan pembayaran PPh Pasal 29. Pemantauan ini penting agar wajib pajak dapat segera mengetahui adanya surat teguran maupun STP yang diterbitkan oleh DJP.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Kebijakan penerbitan STP setelah masa teguran menunjukkan bahwa DJP tetap memberikan ruang pengingat sebelum menagih sanksi administrasi. Namun, setelah periode relaksasi berakhir dan kewajiban tetap tidak dipenuhi, sanksi administrasi atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tetap dapat ditagih melalui sistem Coretax.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Recent News

Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version