JAKARTA – Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperkuat tata kelola kepatuhan fiskal dan meminimalkan kebocoran kas negara. Sebagai bagian dari langkah strategis jangka panjang, otoritas keuangan berencana untuk terus melanjutkan program pembenahan dan perbaikan manajemen restitusi pajak hingga tahun 2027 mendatang.
Langkah keberlanjutan ini secara resmi telah dimasukkan ke dalam dokumen Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 yang disusun oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Poin mengenai penataan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut menjadi pilar keenam dari fokus kebijakan perpajakan nasional pada periode tersebut.
“Kebijakan pajak difokuskan pada:…(6) perbaikan manajemen restitusi perpajakan,” bunyi dokumen Rancangan Awal RKP 2027, yang diulas sebagai salah satu topik utama media nasional pada Senin (11/5/2026).
Pengetatan Syarat Melalui PMK 28/2026
Upaya pembenahan administrasi ini sebenarnya sudah mulai diakselerasi sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 28/2026. Melalui regulasi tersebut, pemerintah memperketat kualifikasi bagi para pemohon pengembalian pajak yang dipercepat, di mana aturan ketat ini sudah mulai diimplementasikan per 1 Mei 2026.
Secara substansial, PMK 28/2026 membagi skema fasilitas percepatan pengembalian kelebihan pajak ini ke dalam tiga kelompok utama. Kelompok pertama adalah wajib pajak dengan kriteria tertentu (Pasal 17C UU KUP) yang mencakup para pembayar pajak patuh, memenuhi indikator formal, bebas tunggakan, serta bersih dari catatan pidana fiskal.
Kelompok kedua mencakup wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu (Pasal 17D UU KUP) dengan parameter batasan nilai omzet usaha maupun batas nominal jumlah lebih bayar yang ditentukan. Sementara kelompok ketiga ditujukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah (Pasal 9 ayat (4c) UU PPN), yang di dalamnya termasuk para pelaku usaha berorientasi ekspor atau penyerahan ke pemungut PPN.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengetatan ini dibuat semata-mata agar proses pencairan dana dari kas negara berjalan lebih rapi, terstruktur, dan hanya menyasar pihak yang berhak. Menkeu kini memantau ketat pergerakan data klaim setiap bulan serta telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap pencairan dana restitusi pada tahun-tahun sebelumnya.
“Bukan berarti nanti wajib pajak akan terganggu. Saya akan perbaiki sistemnya, … dan orang-orang yang terlibat di pajak akan kita rapikan,” ujar Purbaya dalam sebuah acara bincang-bincang virtual baru-baru ini.
Lonjakan Klaim Lebih Bayar dan Data Realisasi
Langkah evaluasi makro dan perbaikan manajemen restitusi ini dipicu oleh besarnya nilai realisasi pengembalian pajak pada tahun 2025 yang menembus Rp361,15 triliun, sebuah angka yang dinilai terlalu membebani postur APBN. Untuk tahun ini, pemerintah memasang target pengendalian agar angka pencairan klaim tersebut dapat ditekan hingga ke level Rp270 triliun.
Tantangan pengendalian ini kian nyata mengingat hingga awal April 2026, akumulasi berkas permohonan yang diajukan wajib pajak sudah merangkak naik mendekati Rp300 triliun, dengan nilai pencairan yang terealisasi baru menyentuh kisaran Rp130 triliun. Fenomena ini diperkuat oleh lonjakan nilai lebih bayar pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat dari 874.476 berkas SPT Tahunan Badan yang masuk, total nilai klaim lebih bayar melonjak drastis sebesar 59% menjadi Rp48,64 triliun. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyatakan bahwa lonjakan ini merupakan konsekuensi logis dari sistem perpajakan self assessment.
Bimo menegaskan bahwa seluruh berkas berstatus lebih bayar tersebut dipastikan tidak akan langsung dicairkan tanpa prosedur mitigasi risiko. Otoritas akan menjalankan mekanisme pengawasan ketat (scrutiny) yang dilanjutkan dengan proses pemeriksaan mendalam sebelum merilis surat keputusan pemberian hak pengembalian kepada pelaku usaha.
Temuan Pelanggaran Peserta Tax Amnesty Jilid II
Selain fokus membenahi tata kelola pengembalian kelebihan bayar, DJP saat ini juga tengah mengintensifkan pengawasan terhadap kepatuhan materiil masa lalu. Hasil pemeriksaan terbaru mengungkap adanya puluhan ribu wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang akrab disebut program tax amnesty jilid II terindikasi melanggar kewajiban komitmennya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci terdapat dua klaster utama wajib pajak peserta PPS yang kini dibidik. Klaster pertama menyasar 2.424 wajib pajak yang terindikasi wanprestasi atau gagal merealisasikan komitmen repatriasi aset keuangan dari luar negeri ke dalam yurisdiksi domestik dengan nilai harta mencapai Rp23 triliun.
Klaster kedua menyasar 35.644 wajib pajak yang terindikasi kuat menyembunyikan atau kurang mengungkapkan nilai harta riil mereka dengan estimasi nilai mencapai Rp383 triliun. Secara akumulatif, DJP mencatat total potensi nilai harta yang sengaja disembunyikan maupun yang gagal direpatriasi sesuai kesepakatan hukum mencapai lebih dari Rp406 triliun.
Di samping dua isu krusial tersebut, agenda kebijakan fiskal tahun ini juga tengah diwarnai dengan perumusan draf final insentif perpajakan terintegrasi. Fasilitas khusus ini sengaja dipersiapkan guna mendongkrak daya tarik investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) sektor keuangan yang berlokasi di Provinsi Bali.














