Khawatir Kehilangan Konsumen, Industri Hiburan Semarang Boikot Tarif Pajak Baru 40%

SEMARANG – Ketegangan regulasi melanda sektor industri hiburan malam di Kota Semarang seiring keengganan para pelaku usaha untuk menerapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 40 persen. Kebijakan fiskal agresif yang menyasar lini bisnis khusus seperti diskotek, kelab malam, karaoke, bar, dan spa ini memicu resistensi pasif akibat kecemasan akan runtuhnya daya beli masyarakat di tengah ketidakpastian ekonomi.

Mayoritas pengusaha yang bernaung di bawah Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar) memilih untuk bertahan menggunakan formula tarif lama sebesar 10 persen pada nota tagihan pelanggan. Langkah berisiko ini diambil demi membentengi volume kunjungan harian agar ekosistem bisnis hospitality lokal tidak mengalami mati suri akibat lonjakan biaya operasional yang dibebankan langsung kepada konsumen.

Penundaan aplikasi tarif baru ini mengemuka karena aturan batas bawah 40 persen dinilai menciptakan iklim kompetisi yang diskriminatif antardaerah. Lini bisnis hiburan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut menyoroti wilayah pusat pariwisata internasional seperti Bali, yang dinilai masih memberikan kelonggaran serupa dengan mempertahankan pungutan 10 persen guna menjaga stabilitas arus pelancong.

“Kita belum mengaplikasikan. Kami takut kalau industri hiburan malah menjadi sepi karena pengunjung merasa berat dengan adanya kebijakan ini. Kalau diterapkan secara serentak dan tidak diskriminatif, kami tentu akan mengikuti.”

Fic Indarto, Ketua Paguyuban Entertainment Semarang (Pager Semar)

Dilema Regulasi UU HKPD dan Ancaman Krisis Tenaga Kerja

Secara legalitas makro, pengetatan beban ini merupakan konsekuensi langsung dari berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Regulasi nasional ini secara radikal mengubah lanskap fiskal dengan mematok batas bawah pajak hiburan tertentu dari 40 persen hingga batas maksimal 75 persen, menghapus fleksibilitas aturan lama (UU PDRD) yang sebelumnya tidak mengenal batas minimum.

Benturan Aturan Daerah: Pemerintah Kota Semarang telah meratifikasi mandat ini lewat Perda Nomor 10/2023 sejak awal 2024, mengunci tarif 40% untuk kelab malam hingga spa, sementara sektor kuliner dan hotel tetap stabil di angka 10%.

Meskipun menangguhkan pencantuman nominal 40 persen pada struk tagihan kasir, para pengusaha menegaskan mereka tidak berniat melakukan penggelapan pajak. Komitmen pemenuhan kewajiban keuangan daerah tetap berjalan berkala melalui mekanisme perhitungan persentase omzet internal perusahaan. Mereka mendesak otoritas untuk meninjau kembali implikasi kebijakan ini sebelum memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal pada industri rekreasi kota.

Exit mobile version