Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax Aturan GloBE

JAKARTA – Kementerian Keuangan Republik Indonesia resmi memperketat pengawasan terhadap kepatuhan fiskal lintas negara guna mengantisipasi maraknya praktik penghindaran pajak lintas batas. Melalui implementasi kebijakan domestik yang mengadopsi pilar arsitektur global, otoritas merinci cara menghitung kontribusi pajak perusahaan internasional, salah satunya dengan memahami instrumen adjusted covered tax dalam kerangka kerja Pajak Minimum Global.

Sesuai dengan ketentuan *Global Anti-Base Erosion* (GloBE) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024 (PMK 136/2024), setiap grup perusahaan multinasional (PMN) yang mencatatkan tarif pajak efektif di bawah 15% pada suatu yurisdiksi diwajibkan menyetorkan pajak tambahan (*top-up tax*). Untuk mengetahui kepatuhan tersebut, formulasi tarif pajak efektif per negara atau yurisdiksi dihitung dari hasil pembagian antara nilai pajak tercakup yang disesuaikan atau adjusted covered tax dengan total Laba GloBE bersih.

Komparasi Hukum Pajak Tercakup (Covered Tax)

PMK 136/2024 menguraikan secara rigid bahwa pajak tercakup (*covered tax*) merupakan jenis-jenis pungutan fiskal yang sah diperhitungkan dalam menentukan tarif pajak efektif. Otoritas menegaskan pembagian klaster yang sangat ketat mengenai komponen apa saja yang dapat dimasukkan serta komponen yang mutlak dilarang dalam kalkulasi GloBE.

Komponen yang secara hukum Termasuk Covered Tax meliputi:

  • Pajak yang dibukukan di akun keuangan entitas konstituen dalam hal terdapat kepentingan kepemilikan, sehubungan dengan penghasilan/laba atau bagian atas penghasilan/laba entitas konstituen tersebut;
  • Pajak atas laba yang dibagikan, pembagian laba yang sah, dan biaya non-bisnis yang dikenakan berdasarkan *eligible distribution tax system*;
  • Pajak yang dikenakan sebagai pengganti Pajak Penghasilan (PPh) Badan yang berlaku umum;
  • Pajak yang dikenakan dengan mengacu pada laba ditahan dan ekuitas perusahaan, termasuk pajak atas beberapa komponen berdasarkan penghasilan dan ekuitas.

Sementara itu, komponen yang dinyatakan Tidak Termasuk Covered Tax adalah:

  • Pajak tambahan yang diakui oleh entitas induk berdasarkan *qualified Income Inclusion Rule* (IIR);
  • Pajak tambahan yang diakui oleh entitas konstituen berdasarkan *Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax* (QDMTT);
  • Pajak tambahan yang diakui oleh entitas konstituen berdasarkan *qualified Undertaxed Payment Rules* (UTPR);
  • Sistem *disqualified refundable imputation tax*;
  • Pajak yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi sehubungan dengan pengembalian dana kepada pihak pemegang polis.

Esensi Formulasi dan Komponen Penyesuaian Pajak Kini

Definisi teknis pajak tercakup yang disesuaikan atau adjusted covered tax pada suatu tahun pajak merujuk pada nilai beban pajak kini (*current tax expense*) yang diakui dalam laporan laba rugi bersih akuntansi keuangan setelah dilakukan serangkaian koreksi. Modifikasi ini mencakup penambahan atau pengurangan pajak tercakup, penyesuaian pos pajak tangguhan, serta fluktuasi kenaikan atau penurunan nilai pajak yang dibukukan langsung dalam ekuitas atau instrumen penghasilan komprehensif lainnya (OCI).

Langkah penyesuaian fiskal ini wajib ditempuh karena beban pajak penghasilan kini yang tercatat di laporan akuntansi komersial suatu entitas sering kali tidak mencerminkan beban pajak riil yang berkaitan langsung dengan penghasilan untuk tujuan Pajak Minimum Global. Oleh karena itu, wajib pajak harus memetakan komponen penambahan dan pengurangan secara presisi.

Komponen yang dikategorikan sebagai Penambahan Pajak Tercakup terdiri dari:

  • Pajak tercakup yang diakui dalam akun keuangan sebagai biaya dalam penghitungan laba sebelum pajak;
  • Aset pajak tangguhan rugi GloBE;
  • Pajak tercakup yang dibayarkan pada suatu tahun pajak atas posisi yang tidak pasti yang diperlakukan sebagai pengurang pajak tercakup pada tahun pajak sebelumnya;
  • Kredit atau pengembalian dana *Qualified Refundable Tax Credit* (QRTC) yang dibukukan sebagai pengurang pajak kini.

Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) PMK 136/2024, komponen pengurang pajak tercakup terdiri dari pajak kini terkait penghasilan yang dikecualikan dari laba/rugi GloBE, kredit pajak jenis Non-QRTC yang tidak dicatat sebagai pengurang pajak kini, pajak tercakup yang dikembalikan/dikreditkan di luar QRTC, pajak kini atas posisi pajak tidak pasti, serta pajak kini yang diperkirakan tidak dibayar dalam waktu 3 tahun sejak berakhirnya tahun pajak.

Perlu digarisbawahi, ketentuan Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa setiap komponen pajak tercakup hanya boleh dihitung satu kali untuk tahun pajak berjalan dalam penyusunan adjusted covered tax. Apabila akumulasi nilai akhirnya kurang dari 0 dan kurang dari perkiraan jumlah seharusnya—di mana tidak terdapat laba GloBE bersih untuk negara tersebut—maka entitas harus menghitung selisihnya untuk diakui sebagai pajak tambahan adisional kini. Nilai perkiraan jumlah tersebut dicari dengan mengalikan tarif minimum dengan laba/rugi GloBE yurisdiksi terkait.

Simulasi Penerapan Kasus pada Entitas Multi-Fiskal

Guna memberikan ilustrasi operasional yang riil, mari bedah laporan keuangan AA Co, sebuah entitas konstituen yang berlokasi di negara A. Pada tahun pajak 2025, AA Co mencatatkan total beban pajak komprehensif sebesar 500 di dalam pembukuan keuangannya. Beban tersebut terdiri dari beraneka jenis pungutan fiskal dan bukan hanya sektor Pajak Penghasilan Badan saja.

Rincian keseluruhan beban pajak bernilai 500 milik AA Co tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pajak Penghasilan (PPh): 280
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): 50
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM): 50
  • Bea meterai: 1
  • Pajak Properti: 30
  • Pajak layanan digital: 50
  • Pajak gaji, pajak berbasis pekerjaan lainnya, serta kontribusi jaminan sosial: 19
  • Pajak lainnya (yang tidak merepresentasikan pertambahan penghasilan): 20

Berdasarkan rincian beban pajak AA Co tersebut, terdapat barisan komponen pajak yang tidak dapat dikategorikan sebagai pajak tercakup. Pajak konsumsi harian seperti PPN (50) dan PPnBM (50) secara tegas bukan merupakan pajak tercakup. Selanjutnya, instrumen Bea meterai (1), pajak properti (30), pajak layanan digital (50), serta pajak gaji dan jaminan sosial (19) juga wajib dikeluarkan karena tidak berhubungan dengan aspek penghasilan atau ekuitas perusahaan. Maka, dari draf beban awal tersebut, yang murni memenuhi definisi dasar pajak tercakup hanyalah instrumen PPh yaitu sebesar 280.

Kendati demikian, di dalam laporan laba rugi terperinci, diketahui bahwa AA Co mencatat biaya operasional (*operating expense*) yang di dalamnya ikut memuat beban PPh Pemotongan/Pemungutan (Potput) atas penghasilan bunga sebesar 10. Jumlah nominal tersebut secara regulasi berhak dimasukkan sebagai komponen penambahan dalam penentuan adjusted covered tax. Melalui langkah penyesuaian ini, jumlah total pajak tercakup final yang digunakan oleh AA Co untuk mengalkulasi tarif pajak efektifnya adalah sebesar 290, yang diperoleh dari formula perhitungan 280 ditambah 10.

Exit mobile version