Cara dan Syarat Pengajuan VAT Refund bagi Turis Asing

JAKARTA – Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan daya tarik sektor pariwisata nasional di mata dunia internasional melalui penyediaan berbagai fasilitas kemudahan fiskal. Salah satu instrumen insentif yang paling diminati oleh para pelancong dunia adalah kebijakan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) atas barang bawaan. Wisatawan asing dapat memanfaatkan fasilitas Tax Refund for Tourists ini dengan memahami regulasi serta tata cara pengajuan VAT Refund secara benar sebelum meninggalkan Indonesia.

Ketentuan komprehensif mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali PPN barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri ini secara legal bersandar pada Undang-Undang PPN Pasal 16E. Otoritas memperkuat instrumen hukum tersebut melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024). Kebijakan pembebasan denda fiskal dan insentif ini menggantikan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK-03/2019 (PMK 120/2019), dengan rekam historis implementasi perdana sejak 1 Oktober 2019.

Kriteria Permintaan Pajak dan Syarat Wisatawan Asing

Berdasarkan ketentuan Pasal 265 ayat (1) PMK 81/2024, orang pribadi pemegang paspor luar negeri atau turis asing berhak meminta kembali PPN yang telah dibayar atas komoditas yang mereka beli. Barang bawaan yang dimaksud harus berupa Barang Kena Pajak (BKP) yang dibeli secara sah oleh turis asing dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) Toko Retail (*Tax Free Shop*). Komoditas tersebut wajib dibawa langsung keluar dari wilayah daerah pabean oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan moda transportasi pesawat udara.

Lebih lanjut, klausul Pasal 265 ayat (7) PMK 81/2024 mengatur bahwa berkas permohonan wajib disampaikan secara langsung kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit pelaksana di bandara saat wisatawan hendak bertolak meninggalkan Indonesia. Fasilitas pengembalian ini hanya dikhususkan bagi wisatawan asing yang bukan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) atau bukan *permanent resident* Indonesia. Selain itu, jangka waktu tinggal mereka di tanah air disyaratkan tidak boleh lebih dari 60 hari terhitung sejak tanggal kedatangan awal.

Turis asing juga wajib memenuhi syarat operasional lainnya agar pengajuan restitusi dinyatakan sah. Barang bawaan harus dibeli di toko retail yang memajang logo resmi *Tax Refund for Tourists* untuk dibawa ke luar negeri dengan menyertakan dokumen berupa invoice atau faktur pajak asli. Transaksi pembelian tersebut wajib dilakukan maksimal 1 bulan (30 hari) sebelum tanggal keberangkatan udara, dengan batas minimum nilai PPN yang diklaim sebesar Rp500.000. Penggabungan beberapa faktur pajak diperbolehkan, dengan syarat masing-masing faktur memiliki nilai PPN minimal senilai Rp50.000.

Prosedur Klaim Faktur Toko dan Unit Pelaksana Bandara

Mekanisme **pengajuan VAT Refund** dimulai sejak turis asing melakukan transaksi pembelian produk di toko retail. Wisatawan wajib menunjukkan paspor luar negeri yang valid kepada staf PKP Toko Retail untuk kemudian diterbitkan faktur pajak khusus atas pembelanjaan tersebut. Saat berada di bandara keberangkatan internasional, turis asing harus mendatangi Unit Pelaksana Restitusi PPN (UPRPPN) Bandara pada titik lokasi konter yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah.

Proses permohonan di konter UPRPPN bandara hanya dapat dilangsungkan sebanyak satu kali untuk setiap kunjungan berkala. Wisatawan diwajibkan membawa kelengkapan dokumen berupa paspor luar negeri asli, boarding pass keberangkatan internasional, serta lampiran faktur pajak atau invoice barang bawaan untuk diteliti secara fisik oleh petugas.

Setelah proses penelitian dokumen dan barang bawaan selesai disetujui, mekanisme pembayaran pengembalian dana akan langsung dieksekusi oleh petugas. Dana pengembalian akan diberikan secara tunai untuk nilai restitusi sampai dengan Rp5.000.000. Sementara itu, untuk nilai pengembalian yang melebihi Rp5.000.000, pembayaran akan disalurkan melalui sistem transfer bank dalam jangka waktu paling lama 1 bulan terhitung sejak tanggal persetujuan.

Daftar Lokasi Resmi Bandara dan Kontak Kantor Pajak

Wajib pajak luar negeri hanya dapat melangsungkan prosedur **pengajuan VAT Refund** pada lokasi-lokasi bandara internasional tertentu yang telah terintegrasi dengan jaringan sistem administrasi DJP. Berikut adalah daftar lengkap lokasi UPRPPN Bandara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) pengampu, serta alamat surel resmi untuk keperluan konfirmasi:

  • Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar: Berlokasi di Terminal Internasional Lantai 3, dikelola oleh KPP Pratama Badung Selatan dengan alamat surel vatrefund.badungselatan@pajak.go.id;
  • Bandar Udara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang: Menyediakan dua titik pelayanan, yaitu Konter 1 di Terminal 2F Keberangkatan Internasional Lantai 2, dan Konter 2 di Terminal 3 Gate 1 Lantai 2. Unit ini dikelola oleh KPP Pratama Tangerang Barat dengan alamat surel kpp.402@pajak.go.id;
  • Bandar Udara Juanda, Sidoarjo: Dikelola secara administratif oleh KPP Pratama Sidoarjo Utara dengan layanan surel resmi kpp.643@pajak.go.id;
  • Bandar Udara Kualanamu, Medan, Sumatera Utara: Terletak di Terminal Keberangkatan Lantai 2, di bawah pengelolaan KPP Pratama Lubuk Pakam dengan alamat surel kpp.125@pajak.go.id;
  • Bandar Udara Internasional Yogyakarta, Kulon Progo: Berlokasi di Terminal Keberangkatan, dikelola oleh KPP Pratama Wates dengan alamat surel resmi kpp.544@pajak.go.id.

Pihak otoritas menegaskan bahwa dokumen keputusan SKB atau persetujuan pengembalian PPN ini akan diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. Wisatawan asing dapat memantau perkembangan draf atau melihat status permohonan tersebut kapan saja melalui menu Portal Saya, kemudian dilanjutkan dengan memilih opsi Dokumen Saya.

Exit mobile version