Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

JAKARTA – Wajib Pajak (WP) Badan memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh dengan informasi yang benar, lengkap, dan jelas. Sesuai regulasi Pasal 3 ayat (3) UU KUP, pelaporan ini harus diserahkan paling lambat 30 April bagi perusahaan yang menggunakan periode tahun kalender (Januari-Desember).

Dengan berlakunya sistem Coretax, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memusatkan seluruh administrasi pelaporan melalui sistem tersebut. Implementasi ini juga mengubah format lampiran SPT Badan, termasuk daftar manajemen perusahaan sebagaimana diatur dalam PER-11/PJ/2025.

“Dalam ekosistem Coretax, data pengurus tidak dimasukkan secara manual saat pengisian formulir, melainkan terprepopulasi otomatis dari basis data pihak terkait di profil wajib pajak.”

Oleh sebab itu, perusahaan wajib memastikan integritas data pengurus sudah valid sebelum memulai proses pelaporan tahunan.

Prosedur Menambah Data Manajemen di Coretax

Untuk memasukkan anggota direksi atau komisaris baru, pengguna perlu mengakses fitur perubahan profil. Setelah login ke akun WP Badan, pilih menu Portal Saya, klik Profil Saya, lalu pada bagian Informasi Umum, tekan tombol Edit di pojok kanan atas.

Gulir ke bawah hingga bagian Pihak Terkait dan klik Tambah. Pilih jenis “Related Person” dan isi detail jabatan, mulai dari Direktur Utama hingga Dewan Pengawas Syariah. Lengkapi data identitas seperti NIK/NPWP dan tanggal mulai menjabat sesuai akta perusahaan sebelum menyimpan perubahan tersebut.

Teknis Memperbarui Informasi Pengurus yang Ada

Apabila terdapat penyesuaian pada data yang sudah terdaftar, WP Badan cukup menggunakan tombol Edit pada tabel pihak terkait di menu profil. Langkah ini penting dilakukan agar Lampiran 2 Bagian A (L2-A) pada SPT Tahunan menampilkan informasi yang mutakhir saat proses sinkronisasi data (prepopulasi).

Langkah Penghapusan Pengurus yang Tidak Aktif

Untuk menghapus data pengurus yang sudah tidak menjabat, terdapat langkah krusial yang harus diikuti: mengisi kolom “Tanggal Berakhir”. Pengisian tanggal ini menjadi syarat mutlak agar nama pengurus tersebut tidak muncul kembali secara otomatis pada formulir SPT Tahunan.

Jika “Tanggal Berakhir” sudah diinput dan disimpan, barulah tombol Hapus pada kolom aksi dapat digunakan. Mengabaikan pengisian tanggal ini akan menyebabkan data lama tetap terprepopulasi meskipun statusnya sudah dihapus dari profil pihak terkait.

Pentingnya Validasi Data Pihak Terkait

Ketidaksesuaian data pada profil perusahaan dapat menyebabkan kendala administratif saat pengisian SPT. DJP menghimbau agar WP Badan memanfaatkan mekanisme perubahan data melalui portal wajib pajak untuk menyelaraskan informasi riil perusahaan dengan sistem perpajakan nasional.

Exit mobile version