website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 18 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kesepakatan Prabowo-Trump: RI Siap Impor Energi hingga Pesawat dari AS

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 23, 2026
in Nasional
0 0
0
Kesepakatan Prabowo-Trump: RI Siap Impor Energi hingga Pesawat dari AS
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi mengambil langkah strategis dengan menyepakati pengadaan komoditas energi dari Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang didominasi oleh pasokan bahan bakar fosil ini merupakan bagian tak terpisahkan dari implementasi agreement on reciprocal trade atau perjanjian perdagangan timbal balik antara kedua negara.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan bahwa komitmen impor ini mencakup sejumlah komoditas esensial. Beberapa di antaranya meliputi batu bara metalurgi (metallurgical coal), liquified petroleum gas (LPG), minyak mentah (crude oil), hingga bensin olahan (refined gasoline).

Baca Juga: Tarif Impor Produk AS Jadi 0%, Pemerintah Pastikan UMKM Tak Merugi

“Sebagai strategi menyeimbangkan perdagangan luar negeri dan pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri, Indonesia setuju untuk melakukan pembelian metallurgical coal, LPG, crude oil, dan refined gasoline.”

— Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Manuver Strategis: Dari Aviasi hingga Pertanian

Tidak hanya berfokus pada ketahanan sektor energi, pemerintah turut melebarkan sayap kerja sama pada pengadaan armada transportasi. Indonesia menyetujui pembelian pesawat terbang buatan AS, lengkap beserta komponen dan layanan jasa penerbangannya. Langkah taktis ini diyakini mampu mendongkrak daya saing industri aviasi nasional, baik di kancah regional maupun global.

Di sektor hulu, suplai bahan baku industri juga tak luput dari sorotan kesepakatan. Indonesia berencana menggenjot serapan produk pertanian asal Negeri Paman Sam. Ke depan, komoditas tersebut akan dialokasikan khusus untuk menopang kebutuhan bahan baku pada industri makanan dan minuman tertentu, serta memperkuat sektor tekstil di Tanah Air.

Baca Juga: Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Peluang Emas Ekspor RI: Perjanjian resiprokal ini turut menetapkan pembebasan tarif bagi komoditas unggulan Indonesia ke pasar AS.

Momentum penting ini bermula ketika Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump secara resmi menandatangani pakta perdagangan tersebut pada 19 Februari 2026. Melalui perjanjian bilateral ini, kedua negara sepakat untuk merumuskan besaran tarif bea masuk yang saling menguntungkan neraca perdagangan masing-masing.

Kabar baiknya, kesepakatan ini membuka jalan tol bagi komoditas unggulan Nusantara. Produk-produk primadona seperti minyak kelapa sawit (CPO), kakao, kopi, karet, hingga produk tekstil asal Indonesia sukses mengantongi fasilitas pengecualian tarif, memastikan langkah yang lebih kompetitif untuk menembus pasar Amerika Serikat.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI
  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Recent News

Tinggalkan Gaya Konfrontatif! Kepatuhan Pajak Butuh Era Kolaborasi dan Saling Percaya

Pajak: Sidoarjo Luncurkan Program Dijapri, Sasar Struk Belanja Demi Transparansi Fiskal

June 18, 2026
Likuiditas Dibekukan, Otoritas Pajak Blokir Rekening Produsen Energi PT EFI

PPh Final UMKM 0,5% Masih Berlaku bagi PT dan CV Baru Ini

June 18, 2026
Ingat Lagi! Panduan Pilih Tarif PPh Badan UMKM di Coretax

Pajak: DJP Sita Dua Rekening Korporasi Senilai Rp33 Miliar Akibat Mangkir Fiskal

June 18, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

KPP Wajib Pajak Besar Dua Sita Tiga Apartemen Mewah di Kelapa Gading

June 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version