website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Keringanan Sanksi Pajak hingga 100%, Pokok Tetap Wajib Dibayar

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 27, 2026
in Nasional
0 0
0
Keringanan Sanksi Pajak hingga 100%, Pokok Tetap Wajib Dibayar
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka keringanan sanksi pajak hingga 100% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan Program Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (PSA). Peluang terbesar tersedia bagi kewajiban yang dipenuhi pada periode 8 Oktober sampai 31 Desember 2026, sementara persentasenya turun pada dua periode berikutnya di 2027.

Dasar kebijakan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. DJP menggunakan skema tersebut untuk mendorong penyelesaian kewajiban perpajakan dengan mengurangi beban sanksi, bukan menghapus pajak pokok yang masih harus dibayar.

Keringanan PSA Bukan Pengampunan Pajak

Perbedaan utama PSA dengan tax amnesty terletak pada kewajiban pokoknya. Dalam panduan program, DJP menempatkan fasilitas ini sebagai keringanan atas sanksi administrasi. Pajak yang memang wajib dilunasi beserta pokok utangnya tidak ikut dihapus.

KEP-239/PJ/2026 juga bersinggungan secara terbatas dengan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ruang lingkupnya menyentuh sanksi pada surat ketetapan pajak yang berasal dari pemeriksaan atas harta peserta PPS yang belum diungkapkan atau pengungkapannya masih kurang, dengan tetap mengikuti batas penerbitan SKP serta ketentuan pembayaran khusus.

Karena keterkaitannya hanya pada bagian tertentu, kebijakan PSA tidak dapat diperlakukan sebagai program pengungkapan baru. Setiap pokok pajak yang muncul dari kewajiban tersebut tetap harus diselesaikan.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Jadwal Penurunan Persentase Keringanan

Salah satu cakupan PSA adalah sanksi karena SPT terlambat disampaikan. Program juga menjangkau pembetulan SPT yang dilakukan atas kemauan sendiri dan menghasilkan status kurang bayar, serta keterlambatan ketika pajak dibayar atau disetor.

Untuk SPT Tahunan Pajak Penghasilan sampai Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai Masa Pajak September 2026, tingkat keringanan mengikuti kapan kewajiban tersebut dituntaskan. Jadwalnya terbagi dalam tiga tahap:

  • 8 Oktober–31 Desember 2026: sanksi dapat dihapus sampai 100%.
  • 1 Januari–31 Maret 2027: keringanan yang tersedia sebesar 50%.
  • 1 April–30 Juni 2027: keringanan yang tersedia sebesar 25%.

Jenis sanksi lain juga bisa masuk dalam program apabila seluruh syaratnya terpenuhi. Cakupan itu dapat berasal dari surat ketetapan pajak, surat ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), maupun surat tagihan pajak.

Cara Memperoleh Fasilitas PSA

Besarnya fasilitas tidak membuat PSA berlaku dengan sendirinya. Untuk memperolehnya, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak setelah memastikan seluruh ketentuan yang dipersyaratkan telah dipenuhi.

Kesempatan mengajukan permohonan dibuka sampai 1 Oktober 2028. Sebelum mengajukan, wajib pajak perlu mencocokkan jenis sanksi yang dimiliki dengan cakupan program, melihat periode penyelesaian kewajibannya, lalu memastikan syarat pengajuan telah lengkap.

Daftar Sasaran Sudah Diteruskan ke Seluruh KPP

DJP telah memetakan wajib pajak yang menjadi sasaran PSA, termasuk mereka yang berpotensi memperoleh keringanan sampai 100%. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa daftar tersebut telah dikirim dari kantor pusat kepada kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia.

Menurut Bimo, seluruh KPP sudah menerima data sasaran tersebut. Tahap berikutnya adalah memantau jalannya kebijakan dan melihat bagaimana wajib pajak merespons kesempatan pengurangan sanksi yang disediakan.

DJP mengharapkan kebijakan ini membantu penyelesaian kewajiban dengan pendekatan yang lebih seimbang. Pemerintah juga menempatkan aspek keadilan sebagai pertimbangan bagi wajib pajak yang bersedia mengakui lalu menyelesaikan kewajibannya.

Di sisi likuiditas, berkurangnya beban sanksi diharapkan memberi ruang pada arus kas wajib pajak. Dengan beban administratif yang lebih ringan, wajib pajak memiliki kapasitas lebih besar untuk melunasi kewajiban pajak yang tetap harus dibayar.

Baca Juga:
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Belum Usai, Cek Tenggatnya

Sumber: DJP Tegaskan Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version