Kepatuhan Pajak Desa Wajo Dievaluasi One-on-One

SENGKANG – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang bersama KPP Pratama Watampone mengevaluasi kepatuhan pajak desa Wajo melalui pendampingan secara one-on-one. Kegiatan monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa tersebut dilaksanakan pada 10 Agustus 2026.

Sebanyak 60 peserta dari pemerintah desa di Kabupaten Wajo mengikuti kegiatan tersebut. Pemerintah desa diwakili oleh kepala urusan (Kaur) keuangan dan/atau sekretaris desa.

Untuk mendukung proses pendampingan, kegiatan dibagi menjadi dua sesi, yakni sesi pagi dan sesi siang.

“Monitoring dan evaluasi dilakukan melalui pendampingan one-on-one antara peserta dengan account representative dari KPP Pratama Watampone,” kata Kepala KPP Pratama Watampone Amran, dikutip dari situs DJP, Sabtu (29/8/2026).

Pembayaran Pajak Dicocokkan Satu per Satu

Dalam pendampingan tersebut, peserta bersama account representative KPP Pratama Watampone mencocokkan data pembayaran pajak pemerintah desa.

Proses tersebut digunakan untuk melihat apakah pembayaran yang telah dilakukan sudah sesuai dengan kewajiban perpajakan masing-masing instansi pemerintah desa.

Selain pencocokan pembayaran, petugas dan peserta mengidentifikasi kewajiban perpajakan yang masih perlu ditindaklanjuti.

Peserta juga dapat berkonsultasi secara langsung ketika menghadapi kendala dalam administrasi perpajakan.

Hasil Evaluasi Dituangkan dalam Berita Acara

Hasil pembahasan dalam setiap sesi tidak berhenti pada konsultasi antara petugas pajak dan peserta.

Setelah pencocokan pembayaran, identifikasi kewajiban, dan konsultasi dilakukan, hasil pembahasan kemudian dituangkan dalam berita acara.

Berita acara tersebut disepakati bersama sebagai hasil dari proses monitoring dan evaluasi kewajiban perpajakan pemerintah desa.

Model pendampingan individual tersebut memungkinkan persoalan administrasi masing-masing peserta dibahas secara lebih langsung sesuai kondisi yang dihadapi.

Asistensi Dinilai Penting Sejak Awal

Amran menekankan pentingnya memberikan asistensi kepada pengelola keuangan desa dalam menjalankan kewajiban perpajakan.

Pendampingan sejak awal diperlukan agar pembayaran maupun administrasi perpajakan tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari.

“Pendampingan seperti ini penting untuk memastikan kewajiban perpajakan telah dilaksanakan secara tepat sejak awal sehingga tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari dan sekaligus memudahkan kewajiban perpajakan,” ujar Amran.

Melalui asistensi tersebut, pengelola keuangan desa juga memiliki ruang untuk mengklarifikasi kewajiban yang belum dipahami sebelum melakukan tindak lanjut administrasi.

Dinas PMD Dorong Administrasi Desa Lebih Tertib

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wajo Andi Sudarmin mengapresiasi pelaksanaan monitoring dan evaluasi tersebut.

Dia berharap pendampingan dari KP2KP Sengkang dan KPP Pratama Watampone dapat meningkatkan pemahaman para pengelola keuangan desa terhadap kewajiban perpajakan.

Peningkatan pemahaman diharapkan berjalan bersamaan dengan perbaikan ketertiban administrasi dan kualitas pengelolaan keuangan desa.

“Kami berharap kegiatan ini dapat membantu para pengelola keuangan desa semakin memahami kewajiban perpajakannya, sehingga administrasi dan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih tertib, akuntabel, dan sesuai ketentuan,” tutur Andi.

Peserta Diminta Manfaatkan Ruang Konsultasi

Inspektur Daerah Kabupaten Wajo H. Dahlan juga meminta peserta memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai ruang konsultasi.

Kesempatan tersebut terutama dapat digunakan ketika pengelola keuangan desa masih memiliki keraguan mengenai perlakuan perpajakan atas suatu transaksi.

Dengan konsultasi langsung, persoalan yang belum jelas dapat dibahas bersama petugas sebelum menimbulkan kesalahan dalam pemenuhan kewajiban.

Pendekatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kepatuhan pajak desa Wajo melalui pemahaman administrasi yang lebih baik.

Empat Instansi Perkuat Sinergi

Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut melibatkan sinergi antara KP2KP Sengkang, KPP Pratama Watampone, Dinas PMD Kabupaten Wajo, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo.

Keempat pihak bersama-sama mendorong pengelolaan keuangan desa yang lebih tertib, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perpajakan.

Monitoring melalui pendampingan one-on-one juga memungkinkan setiap pemerintah desa mengevaluasi pembayaran pajaknya berdasarkan data masing-masing.

60 Pengelola Keuangan Desa Ikuti Evaluasi

Secara keseluruhan, kegiatan pada 10 Agustus 2026 diikuti 60 peserta yang berasal dari pemerintah desa di Kabupaten Wajo.

Mereka merupakan Kaur keuangan dan/atau sekretaris desa yang memiliki peran dalam administrasi serta pengelolaan keuangan di tingkat pemerintah desa.

Peserta dibagi dalam sesi pagi dan siang untuk melakukan evaluasi secara langsung bersama account representative KPP Pratama Watampone.

Dalam setiap sesi, peserta mencocokkan pembayaran pajak, mengidentifikasi kewajiban yang belum ditindaklanjuti, membahas kendala administrasi, kemudian menyepakati hasil pembahasan dalam berita acara.

Kepatuhan Pajak Desa Didorong Sejak Tahap Administrasi

Melalui kegiatan tersebut, penguatan kepatuhan pajak desa Wajo tidak hanya difokuskan pada pembayaran pajak, tetapi juga ketepatan proses administrasi yang mendukung pemenuhan kewajiban.

KPP Pratama Watampone menilai pendampingan sejak awal penting agar kesalahan tidak berkembang menjadi permasalahan pada kemudian hari.

Dinas PMD Kabupaten Wajo juga mengharapkan kegiatan tersebut meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa agar lebih tertib dan akuntabel.

Sementara itu, Inspektorat Daerah mendorong peserta memanfaatkan forum sebagai ruang untuk menanyakan perlakuan perpajakan atas transaksi yang masih menimbulkan keraguan.

Sinergi KP2KP Sengkang, KPP Pratama Watampone, Dinas PMD, dan Inspektorat Daerah Kabupaten Wajo tersebut diarahkan untuk memperkuat pengelolaan keuangan desa yang patuh terhadap ketentuan perpajakan.

Exit mobile version