website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
July 21, 2026
in Internasional
0 0
0
Kenya Sahkan Finance Act 2026, Bidik Kripto Hingga Raksasa Digital
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NAIROBI – Pemerintah Kenya resmi mengundangkan regulasi perpajakan monumental melalui pengesahan Finance Act 2026. Langkah berani ini diambil guna memperluas basis penerimaan negara serta memperketat kerangka administrasi fiskal nasional. Sebagian besar ketentuan baru yang mencakup perombakan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan antar-negara (*Country-by-Country Reporting*/CbCR), hingga cukai atas aset kripto ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.

Regulasi teranyar ini secara agresif menyasar pertumbuhan pesat ekonomi digital serta sektor jasa keuangan lintas batas. Pemerintah Kenya berupaya menutup berbagai celah penghindaran pajak (*tax loopholes*) yang selama ini dimanfaatkan oleh entitas asing maupun perusahaan multinasional yang mengeruk keuntungan dari pasar domestik.

Baca Juga: Bidik Asing, Tanzania Kerek Pajak Layanan Digital Jadi 3%

Dalam rezim PPh baru, Kenya menetapkan pemotongan pajak final (*withholding tax*) sebesar 30 persen atas penghasilan sewa barang tidak bergerak yang didapat oleh subjek pajak luar negeri, serta 15 persen untuk barang bergerak. Selain itu, definisi royalti kini diperluas untuk mencakup pembayaran lisensi perangkat lunak, platform digital, dan jaringan pembayaran. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap akuisisi tidak langsung (*indirect transfers*) atas saham perusahaan asing yang nilainya bersumber dari aset di Kenya.

“Pengesahan Finance Act 2026 mempertegas komitmen Kenya dalam membangun sistem perpajakan yang modern, adil, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari pesatnya transformasi ekonomi digital.”

— Keterangan Resmi Dokumen Finance Act 2026 Kenya

Tak hanya itu, aturan pelaporan *Master File* dan *Local File* bagi korporasi multinasional kini dipisahkan dari skema CbCR. Tanpa adanya ambang batas omzet (*turnover threshold*) spesifik yang diatur, seluruh grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya berpotensi diwajibkan menyampaikan dokumentasi penetapan harga transfer (*transfer pricing*) secara penuh guna menyelaraskan dengan standar transparansi global.

PPN Jasa Keuangan Digital dan Ekosistem Cukai Kripto

Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami pergeseran masif. Jasa keuangan yang sebelumnya dikecualikan, seperti pemrosesan pembayaran, penanganan uang tunai, hingga biaya transaksi pada platform pembayaran digital, kini resmi dikenakan tarif PPN standar. Di sisi lain, masa tunggu pengajuan restitusi PPN atas utang ragu-ragu (*bad debt*) diperpanjang dari dua tahun menjadi tiga tahun.

Baca Juga: Kuasai 45% Penerimaan, Sektor Nikel Kendari Dikawal Forum Pajak Khusus

Terobosan signifikan lainnya terlihat pada perluasan objek cukai. Kenya kini memungut cukai dari penyedia layanan aset virtual (*virtual asset service providers*) berizin yang memfasilitasi perdagangan kripto. Selain itu, produk impor dari negara mitra Komunitas Afrika Timur (EAC) seperti kaca lembaran (*float glass*) turut dikenakan cukai, sementara basis perhitungan cukai perjudian kini digeser dari jumlah deposit dompet menjadi dana yang dipasang khusus untuk taruhan.

Standar Transparansi Global: Penyempurnaan definisi Ultimate Parent Entity (UPE) serta pemisahan kewajiban Master File dan Local File memastikan pengawasan ketat terhadap arus transaksi afiliasi lintas negara di Kenya.

Langkah komprehensif Kenya ini mencerminkan tren global di mana negara-negara berkembang semakin proaktif memodernisasi rezim perpajakannya. Dengan merangkul sektor keuangan digital, aset kripto, dan pengetatan pelaporan MNE, Kenya optimistis dapat menjaga keberlanjutan anggaran negara di tengah dinamika ekonomi dunia.

Sumber Terkait:

  • Kenya Revenue Authority (KRA)
  • The National Treasury and Economic Planning of Kenya
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

16
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Recent News

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

PMK 71/2026 Ubah Skema Pembayaran Pokok Pajak dan Denda

November 1, 2026
Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

Ekonomi Belum Tercatat Diperkirakan Rp10.000 Triliun, Hashim Soroti Pajak

November 1, 2026
DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

DJP Bali Klarifikasi Data Wajib Pajak, Totalnya 10.000

November 1, 2026
Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

Riset Jadi Sorotan dalam Forum Perpajakan Internasional 2026

November 1, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version