DODOMA – Lanskap perpajakan internasional kembali bergemuruh menyikapi pesatnya pergerakan ekonomi tanpa batas. Pemerintah Tanzania resmi memberlakukan Undang-Undang Keuangan (Finance Act) 2026 yang secara spesifik menyasar kepatuhan fiskal dari penyedia layanan digital dan lokapasar (marketplace) asing. Regulasi agresif yang berlaku efektif mulai 1 Juli 2026 ini membawa perubahan drastis pada struktur pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga perluasan rezim cukai.
Langkah paling mencolok terlihat pada amandemen Pasal 116(1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (CAP 332). Melalui beleid ini, otoritas fiskal Tanzania memompa naik tarif Pajak Layanan Digital (Digital Services Tax/DST) dari yang semula 2 persen menjadi 3 persen. Ketentuan ini memaksa entitas asing (nonresiden) yang mendulang cuan dari konsumen individu (B2C) di wilayah Tanzania untuk menyetorkan porsi kontribusi yang lebih besar ke kas negara.
“Setiap entitas asing yang meraup pendapatan dari layanan elektronik kepada warga domestik kini diwajibkan menyetorkan pajak sebesar 3 persen. Kebijakan ini menegaskan kedaulatan fiskal di tengah bergeliatnya ekonomi digital lintas batas.”
— Dokumen Finance Act 2026 Tanzania
Aturan Ketat PPN dan Jerat Cukai Layanan Elektronik
Tidak hanya mengunci celah dari sisi pajak penghasilan, negara di kawasan Afrika Timur ini juga merombak aturan konsumsinya melalui implementasi konsep “deemed supplier” (pemasok yang dipersamakan). Berdasarkan Pasal 51 dan 94 UU PPN (CAP 148), setiap lokapasar atau perantara digital yang memfasilitasi transaksi ke konsumen yang tidak terdaftar, kini diwajibkan mengambil peran sebagai pihak yang memasok layanan. Artinya, beban pungutan, pelaporan, dan penyetoran PPN mutlak berada di pundak raksasa platform digital tersebut.
Definisi “layanan elektronik” pun diperluas jangkauannya. Beleid baru mengikat segala bentuk layanan serupa yang dihantarkan melalui internet atau jaringan telekomunikasi. Langkah sapu bersih ini diproyeksikan mampu meminimalisir praktik penghindaran pajak yang kerap dilakukan oleh perusahaan teknologi global beromzet miliaran dolar.
Keadilan Berusaha: Aturan pemasok fiktif (Deemed Supplier) memastikan platform perantara (*intermediary*) bertanggung jawab penuh atas rantai PPN, menciptakan level playing field yang sehat bagi industri domestik.
Sebagai pamungkas, pemerintah Tanzania juga memperkenalkan instrumen cukai pada UU Manajemen dan Tarif Cukai (CAP 147). Mulai saat ini, layanan berlangganan berbayar (pay-to-view) dan komunikasi elektronik yang dikendalikan oleh penyedia nonresiden akan dikenakan cukai khusus. Operator asing dituntut untuk patuh mendaftarkan entitasnya, menyampaikan SPT, serta melunasi beban pungutan jika tidak ingin bisnisnya terganjal di negara tersebut.

