NAIROBI – Pemerintah Kenya resmi mengundangkan regulasi perpajakan monumental melalui pengesahan Finance Act 2026. Langkah berani ini diambil guna memperluas basis penerimaan negara serta memperketat kerangka administrasi fiskal nasional. Sebagian besar ketentuan baru yang mencakup perombakan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pelaporan antar-negara (*Country-by-Country Reporting*/CbCR), hingga cukai atas aset kripto ini dijadwalkan berlaku efektif mulai 1 Juli 2026.
Regulasi teranyar ini secara agresif menyasar pertumbuhan pesat ekonomi digital serta sektor jasa keuangan lintas batas. Pemerintah Kenya berupaya menutup berbagai celah penghindaran pajak (*tax loopholes*) yang selama ini dimanfaatkan oleh entitas asing maupun perusahaan multinasional yang mengeruk keuntungan dari pasar domestik.
Dalam rezim PPh baru, Kenya menetapkan pemotongan pajak final (*withholding tax*) sebesar 30 persen atas penghasilan sewa barang tidak bergerak yang didapat oleh subjek pajak luar negeri, serta 15 persen untuk barang bergerak. Selain itu, definisi royalti kini diperluas untuk mencakup pembayaran lisensi perangkat lunak, platform digital, dan jaringan pembayaran. Pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap akuisisi tidak langsung (*indirect transfers*) atas saham perusahaan asing yang nilainya bersumber dari aset di Kenya.
“Pengesahan Finance Act 2026 mempertegas komitmen Kenya dalam membangun sistem perpajakan yang modern, adil, dan transparan, sekaligus mengamankan penerimaan negara dari pesatnya transformasi ekonomi digital.”
— Keterangan Resmi Dokumen Finance Act 2026 Kenya
Tak hanya itu, aturan pelaporan *Master File* dan *Local File* bagi korporasi multinasional kini dipisahkan dari skema CbCR. Tanpa adanya ambang batas omzet (*turnover threshold*) spesifik yang diatur, seluruh grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Kenya berpotensi diwajibkan menyampaikan dokumentasi penetapan harga transfer (*transfer pricing*) secara penuh guna menyelaraskan dengan standar transparansi global.
PPN Jasa Keuangan Digital dan Ekosistem Cukai Kripto
Sektor Pajak Pertambahan Nilai (PPN) juga mengalami pergeseran masif. Jasa keuangan yang sebelumnya dikecualikan, seperti pemrosesan pembayaran, penanganan uang tunai, hingga biaya transaksi pada platform pembayaran digital, kini resmi dikenakan tarif PPN standar. Di sisi lain, masa tunggu pengajuan restitusi PPN atas utang ragu-ragu (*bad debt*) diperpanjang dari dua tahun menjadi tiga tahun.
Terobosan signifikan lainnya terlihat pada perluasan objek cukai. Kenya kini memungut cukai dari penyedia layanan aset virtual (*virtual asset service providers*) berizin yang memfasilitasi perdagangan kripto. Selain itu, produk impor dari negara mitra Komunitas Afrika Timur (EAC) seperti kaca lembaran (*float glass*) turut dikenakan cukai, sementara basis perhitungan cukai perjudian kini digeser dari jumlah deposit dompet menjadi dana yang dipasang khusus untuk taruhan.
Standar Transparansi Global: Penyempurnaan definisi Ultimate Parent Entity (UPE) serta pemisahan kewajiban Master File dan Local File memastikan pengawasan ketat terhadap arus transaksi afiliasi lintas negara di Kenya.
Langkah komprehensif Kenya ini mencerminkan tren global di mana negara-negara berkembang semakin proaktif memodernisasi rezim perpajakannya. Dengan merangkul sektor keuangan digital, aset kripto, dan pengetatan pelaporan MNE, Kenya optimistis dapat menjaga keberlanjutan anggaran negara di tengah dinamika ekonomi dunia.

