website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 17 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
May 3, 2026
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan
0
SHARES
92
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun sistem rasio total benchmarking. Instrumen ini berfungsi sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan suatu perusahaan.

Salah satu indikator utama dalam sistem benchmarking ini, yang pertama kali diperkenalkan melalui SE-96/PJ/2009, adalah Corporate Tax to Turn Over Ratio atau CTTOR. Rasio ini menjadi salah satu parameter penting bagi otoritas pajak dalam memetakan profil risiko wajib pajak badan.

“CTTOR menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap total penjualan yang dilakukan oleh perusahaan,”.

Baca Juga: Mekanisme Rasio Total Benchmarking dalam Pengawasan Pajak

Rumus Perhitungan CTTOR dan Komponennya

Berdasarkan ketentuan dalam SE-96/PJ/2009, CTTOR dihitung dengan membandingkan nilai PPh terutang terhadap total penjualan perusahaan. Adapun formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

CTTOR = (PPh Terutang / Penjualan) x 100%

Terdapat dua komponen utama yang digunakan dalam perhitungan ini:

  • PPh Terutang: Jumlah pajak penghasilan yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.
  • Penjualan: Mengacu pada data peredaran usaha wajib pajak dalam periode yang sama.

Semakin besar nilai CTTOR yang dihasilkan, maka semakin besar pula proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar PPh. DJP sendiri telah menetapkan benchmark atau nilai acuan CTTOR untuk setiap Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dihitung dari rata-rata sampel perusahaan sejenis.

Baca Juga: Konsep Tahun Pajak GloBE dan Pelaporan Pajak Minimum Global

Fungsi CTTOR: Alat Bantu, Bukan Standar Pemaksaan

Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa CTTOR hanyalah alat bantu pendukung (supporting tools) bagi DJP dalam membina dan menilai kepatuhan. Nilai CTTOR yang berada di bawah angka benchmark industri tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak patuh.

Otoritas pajak perlu melakukan diagnosa lebih mendalam untuk menentukan apakah rendahnya rasio tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan atau adanya faktor ekonomi lain yang memengaruhi kinerja perusahaan. Saat ini, sistem benchmarking telah bertransformasi menjadi Compliance Risk Management (CRM) yang diatur melalui SE-39/PJ/2021 untuk pengawasan yang lebih presisi.

Baca Juga: Peran Pihak Ketiga dalam Perluasan Edukasi Perpajakan

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Surat Edaran SE-39/PJ/2021 (CRM)
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

7
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

September 17, 2026
Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

September 17, 2026
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026

Recent News

Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

Libur Nasional 2027 dan Cuti Bersama Resmi Ditetapkan

September 17, 2026
Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

Jadi Menkeu, Suahasil Jaga APBN dan Stabilitas Ekonomi

September 17, 2026
OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

OECD Perbarui GIR Pajak Minimum Global dan Pedoman Baru

September 16, 2026
Paket Pajak Perumahan Australia AU$297 Juta Rilis, Fokus Insentif Pembeli Rumah Pertama

Insentif Pajak Riset Australia Disederhanakan

September 16, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version