Kenapa CTTOR Penting? Inilah Indikator Kewajaran Pajak Penghasilan bagi Perusahaan

JAKARTA – Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun sistem rasio total benchmarking. Instrumen ini berfungsi sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran kinerja keuangan serta pemenuhan kewajiban perpajakan suatu perusahaan.

Salah satu indikator utama dalam sistem benchmarking ini, yang pertama kali diperkenalkan melalui SE-96/PJ/2009, adalah Corporate Tax to Turn Over Ratio atau CTTOR. Rasio ini menjadi salah satu parameter penting bagi otoritas pajak dalam memetakan profil risiko wajib pajak badan.

“CTTOR menunjukkan besarnya Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang dalam suatu tahun relatif terhadap total penjualan yang dilakukan oleh perusahaan,”.

Rumus Perhitungan CTTOR dan Komponennya

Berdasarkan ketentuan dalam SE-96/PJ/2009, CTTOR dihitung dengan membandingkan nilai PPh terutang terhadap total penjualan perusahaan. Adapun formula perhitungannya adalah sebagai berikut:

CTTOR = (PPh Terutang / Penjualan) x 100%

Terdapat dua komponen utama yang digunakan dalam perhitungan ini:

  • PPh Terutang: Jumlah pajak penghasilan yang wajib dibayar dalam satu tahun pajak.
  • Penjualan: Mengacu pada data peredaran usaha wajib pajak dalam periode yang sama.

Semakin besar nilai CTTOR yang dihasilkan, maka semakin besar pula proporsi hasil penjualan perusahaan yang digunakan untuk membayar PPh. DJP sendiri telah menetapkan benchmark atau nilai acuan CTTOR untuk setiap Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang dihitung dari rata-rata sampel perusahaan sejenis.

Fungsi CTTOR: Alat Bantu, Bukan Standar Pemaksaan

Penting bagi wajib pajak untuk memahami bahwa CTTOR hanyalah alat bantu pendukung (supporting tools) bagi DJP dalam membina dan menilai kepatuhan. Nilai CTTOR yang berada di bawah angka benchmark industri tidak serta-merta menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak patuh.

Otoritas pajak perlu melakukan diagnosa lebih mendalam untuk menentukan apakah rendahnya rasio tersebut disebabkan oleh ketidakpatuhan atau adanya faktor ekonomi lain yang memengaruhi kinerja perusahaan. Saat ini, sistem benchmarking telah bertransformasi menjadi Compliance Risk Management (CRM) yang diatur melalui SE-39/PJ/2021 untuk pengawasan yang lebih presisi.

Exit mobile version