website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 15 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home PajakNow Tools Tarif Bunga & Sanksi Pajak

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2026

Johannes Albert by Johannes Albert
January 2, 2026
in Tarif Bunga & Sanksi Pajak
0 0
0
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Januari 2026
0
SHARES
108
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KMK Nomor 10/MK/EF/2025

Tanggal Berlaku: 01 Januari 2026 – 31 Januari 2026

Salinan Keputusan Menteri Keuangan:
Baca,
Download

Sanksi Administrasi

NoKetentuan dalam Undang-Undang mengenai KUPTarif bunga per bulan
1Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3)0,52% (nol koma lima dua persen)
2Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3)0,93% (nol koma sembilan tiga persen)
3Pasal 8 ayat (5)1,35% (satu koma tiga lima persen)
4Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a)1,77% (satu koma tujuh tujuh persen)
5Pasal 13 ayat (3b)2,18% (dua koma satu delapan persen)

Imbalan Bunga

NoKetentuan dalam Undang-Undang mengenai KUPTarif bunga per bulan
1Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4)0,52% (nol koma lima dua persen)

Frequently Asked Questions

1. Kapan KMK Tarif Bunga ini berlaku?
Berlaku untuk periode 01 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.
2. Untuk apa KMK Tarif Bunga digunakan?
Digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga
dan pemberian imbalan bunga sesuai ketentuan UU KUP.
3. Apakah tarif bunga sama untuk semua jenis sanksi?
Tidak. Tarif bunga berbeda tergantung pasal yang dikenakan,
sebagaimana tercantum dalam KMK ini.
4. Siapa yang menggunakan KMK Tarif Bunga ini?
Digunakan oleh DJP, wajib pajak, dan konsultan pajak
sebagai acuan penghitungan bunga pajak.
5. Bagaimana cara menghitung bunga pajak?
Bunga dihitung berdasarkan tarif bunga per bulan sesuai pasal,
dikalikan jumlah pajak dan jumlah bulan keterlambatan.
Johannes Albert

Johannes Albert

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version