website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Tegaskan Kenaikan Angsuran PPh 25 Bukan Sasar WP Tertentu

Johannes Albert by Johannes Albert
December 19, 2025
in Nasional
0 0
0
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan peningkatan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 tidak ditujukan untuk menyasar wajib pajak tertentu. Penyesuaian angsuran dilakukan semata-mata berdasarkan kondisi pertumbuhan usaha masing-masing wajib pajak.


“Angsuran PPh Pasal 25 ditingkatkan hanya apabila usaha wajib pajak memang diketahui bertumbuh. Tidak ada target angka atau sasaran tertentu.”

— Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, Kamis (18/12/2025)

Yon Arsal menjelaskan, kewenangan untuk menyesuaikan besaran angsuran PPh Pasal 25 telah diatur dalam Pasal 25 ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penyesuaian tersebut dilakukan di tingkat kantor pelayanan pajak (KPP) berdasarkan kondisi usaha wajib pajak yang bersangkutan.

Baca Juga: Serapan Anggaran Tak Optimal, K/L Kembalikan Dana Rp45 Triliun

Tujuan Dinamisasi Angsuran PPh 25

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa dinamisasi atau peningkatan angsuran PPh Pasal 25 dilakukan agar besaran angsuran yang dibayar wajib pajak lebih mencerminkan penghasilan aktual pada tahun berjalan.

Dengan mekanisme tersebut, DJP berupaya menekan potensi kurang bayar atau PPh Pasal 29 yang harus dilunasi wajib pajak menjelang penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.


“Ini dimaksudkan agar angsuran pajak pada tahun berjalan sedapat mungkin mendekati pajak yang seharusnya terutang di akhir tahun.”

— Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto

Baca Juga: Terdampak Bencana Alam, WP di Aceh, Sumut, dan Sumbar Dapat Relaksasi Pajak

Dasar Teknis Penyesuaian Angsuran

Secara teknis, ketentuan penyesuaian angsuran PPh Pasal 25 diatur dalam Pasal 120 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini memungkinkan angsuran PPh Pasal 25 untuk bulan-bulan tersisa dalam satu tahun pajak dihitung kembali.

Penghitungan ulang dapat dilakukan apabila usaha wajib pajak mengalami peningkatan dan estimasi PPh terutang pada tahun berjalan melebihi 125% dari PPh terutang tahun pajak sebelumnya.

Baca Juga: KP3SKP Umumkan Hasil USKP Desember 2025, Ratusan Peserta Lulus Sertifikasi

Penghitungan kembali besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri maupun oleh Direktorat Jenderal Pajak. Kewenangan tersebut didelegasikan kepada kepala KPP tempat wajib pajak terdaftar, sesuai dengan prinsip pengawasan berbasis risiko.


Sumber Terkait:
Direktorat Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi

Tekan Tunggakan Pajak Kendaraan, Samsat Banyumas Gencarkan Penghapusan Registrasi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version