website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 18 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 18, 2026
in Nasional
0 0
0
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga batas defisit APBN di bawah 3% dari produk domestik bruto (PDB), meski Komisi XI DPR membuka ruang untuk mengkaji kembali ketentuan tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan sikap mempertahankan defisit di bawah 3% berkaitan dengan upaya pemerintah menjaga kredibilitas fiskal.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons terhadap usulan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun yang mempertanyakan kembali dasar dan kedudukan batas maksimal defisit 3% dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

“Kita tetap konsisten di bawah 3%, itu demi menjaga kredibilitas fiskal,” ujar Juda, dikutip Jumat (18/9/2026).

DPR Usulkan Batas Defisit APBN Dikaji Ulang

Pembahasan mengenai batas defisit APBN mengemuka seiring proses penyusunan RUU Keuangan Negara di Komisi XI DPR.

Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja RUU Keuangan Negara bersama para ekonom pada Kamis (17/9/2026), Misbakhun mengusulkan agar batas atas defisit sebesar 3% dari PDB ikut dikaji kembali.

Menurut Misbakhun, persoalan tersebut perlu dilihat dari sisi struktur hukum UU Keuangan Negara karena angka 3% tidak tercantum secara langsung dalam batang tubuh Pasal 12.

Batas tersebut baru disebutkan dalam bagian Penjelasan UU Nomor 17 Tahun 2003.

Baca Juga: Apindo Minta Kepastian Kebijakan Fiskal Usai Menkeu Berganti

UU Keuangan Negara Memuat Batas 3% dan Rasio Utang 60%

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi salah satu dasar utama pengelolaan fiskal pemerintah.

Dalam Penjelasan Pasal 12 ayat (3), defisit anggaran dibatasi maksimal sebesar 3% dari PDB.

Pada bagian yang sama, jumlah pinjaman juga dibatasi maksimal sebesar 60% dari PDB.

Ketentuan tersebut selama ini menjadi rambu dalam penyusunan dan pengelolaan APBN, terutama ketika pendapatan negara tidak mencukupi seluruh kebutuhan belanja dan pemerintah memerlukan pembiayaan untuk menutup defisit.

Angka 3% Tidak Tercantum dalam Batang Tubuh Pasal 12

Hal yang menjadi perhatian Komisi XI DPR adalah posisi angka 3% tersebut dalam struktur UU Keuangan Negara.

Pasal 12 dalam batang tubuh UU Keuangan Negara tidak secara eksplisit menuliskan angka maksimal defisit 3% maupun rasio utang 60% terhadap PDB.

Besaran tersebut dicantumkan dalam bagian Penjelasan Pasal 12 ayat (3).

Atas dasar itu, Misbakhun mempertanyakan kedudukan hukum batas tersebut karena menurutnya terdapat perbedaan antara norma yang dimuat dalam batang tubuh undang-undang dengan ketentuan yang terdapat pada bagian penjelasan.

“Di dalam bagian penjelasan itulah kemudian lahir istilah defisit 3% dan rasio utang 60% dari PDB kita. Nah sekarang pertanyaannya, apakah 3% itu menjadi sangat sakral?” kata Misbakhun.

Misbakhun Pertanyakan Apakah Batas 3% Merupakan Norma Mengikat

Misbakhun berpandangan terdapat perbedaan kedudukan antara ketentuan yang dicantumkan dalam batang tubuh undang-undang dan bagian penjelasan.

Karena itu, dia mempertanyakan apakah ketentuan mengenai batas defisit APBN maksimal 3% memiliki kedudukan sebagai norma hukum yang mengikat.

Pertanyaan tersebut menjadi bagian dari pembahasan RUU Keuangan Negara dan belum berarti bahwa batas defisit 3% telah diubah.

Selama belum terdapat perubahan peraturan, pemerintah menyatakan tetap menjalankan disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit di bawah batas tersebut.

Baca Juga: Aturan Kantor Konsultan Pajak Firma dalam PMK 55/2026

Kemenkeu Pilih Tetap Jaga Kredibilitas Fiskal

Di tengah pembahasan tersebut, Juda menegaskan posisi pemerintah tidak berubah.

Kementerian Keuangan tetap menggunakan batas defisit di bawah 3% sebagai bagian dari pengelolaan fiskal.

Menurut Juda, konsistensi tersebut diperlukan untuk menjaga kredibilitas fiskal pemerintah.

Sikap tersebut juga sejalan dengan pendekatan pemerintah terhadap APBN yang menekankan prinsip kehati-hatian dan disiplin dalam mengelola pembiayaan serta utang.

RUU Keuangan Negara Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Pembahasan mengenai batas defisit berlangsung dalam proses yang lebih besar, yakni penyusunan RUU Keuangan Negara.

Pada awal tahun, Komisi XI DPR memasukkan RUU Keuangan Negara ke dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2026.

RUU tersebut disiapkan menggunakan metode omnibus law sebagai bagian dari penataan kembali berbagai ketentuan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.

Penyusunannya juga merupakan tindak lanjut dari perubahan pengaturan mengenai badan usaha milik negara melalui UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025.

Sejumlah Undang-Undang Akan Disinkronisasi

RUU Keuangan Negara tidak hanya membahas persoalan defisit.

Proses penyusunannya juga diarahkan untuk melakukan sinkronisasi terhadap sejumlah ketentuan yang saat ini tersebar dalam berbagai undang-undang terkait pengelolaan keuangan negara.

Ketentuan tersebut antara lain terdapat dalam UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, UU Kekayaan Negara, serta UU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Sinkronisasi tersebut menjadi bagian dari pembahasan yang dilakukan Komisi XI DPR bersama pemerintah serta melibatkan masukan dari pakar dan akademisi.

Baca Juga: PMK 55/2026 Benahi Kompetensi Tax Intermediaries

Pemerintah dan DPR Mulai Gelar RDPU

Pemerintah bersama Komisi XI DPR telah memasuki tahapan pembahasan RUU dengan menggelar RDPU bersama sejumlah pakar, akademisi, dan ekonom.

Forum tersebut menjadi ruang bagi DPR untuk memperoleh pandangan mengenai berbagai aspek dalam desain baru pengelolaan keuangan negara.

Salah satu isu yang kemudian muncul dalam pembahasan adalah mengenai posisi dan relevansi ketentuan defisit maksimal 3% dari PDB.

Namun, diskusi tersebut masih merupakan bagian dari proses legislasi sehingga belum menghasilkan perubahan ketentuan yang berlaku.

Batas Defisit 3% Masih Berlaku dalam Pengelolaan Fiskal

Selama proses pembahasan RUU masih berlangsung, pemerintah tetap menjadikan disiplin fiskal sebagai bagian dari pengelolaan APBN.

Kementerian Keuangan sebelumnya juga menyampaikan bahwa APBN dirancang dengan prinsip kehati-hatian, disiplin, dan fleksibilitas.

Dalam kerangka tersebut, defisit dijaga di bawah 3%, sementara rasio utang pemerintah tetap diarahkan berada dalam batas yang telah ditetapkan.

Dengan demikian, usulan Komisi XI DPR saat ini belum mengubah kebijakan fiskal pemerintah.

Perubahan Masih Bergantung pada Pembahasan RUU

Pembahasan batas defisit APBN memperlihatkan adanya dua posisi yang saat ini berjalan bersamaan.

Komisi XI DPR membuka ruang untuk mengkaji kembali kedudukan dan desain aturan maksimal defisit 3% melalui RUU Keuangan Negara.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan akan tetap konsisten menjaga defisit di bawah 3% untuk mempertahankan kredibilitas fiskal.

Perubahan terhadap batas maupun konstruksi hukumnya baru dapat diketahui setelah proses pembahasan RUU Keuangan Negara selesai dan menghasilkan ketentuan yang disepakati DPR bersama pemerintah.

Sumber Terkait:

  • JDIH BPK RI – Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  • JDIH DPR RI – Pembahasan RUU Keuangan Negara di Komisi XI
  • Kementerian Keuangan – Wamenkeu Juda Agung tentang Disiplin Fiskal dan Defisit APBN
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

8
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Recent News

Pajak Karbon Kolombia Diatur dalam Pasar Karbon Nasional

Works for Taxes Kolombia Diperluas untuk Rekonstruksi

September 18, 2026
Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

Pajak Jasa Instalasi Internet: Ini PPh dan PPN yang Berlaku

September 18, 2026
RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

RUU Keuangan Negara Buka Opsi Ubah Batas Defisit APBN

September 18, 2026
Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

Kemenkeu Tegaskan Batas Defisit APBN Tetap di Bawah 3%

September 18, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version