Kemenkeu Siapkan Masa Transisi Pengalihan Pengadilan Pajak

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah strategis untuk mengawal masa transisi terkait pengalihan Pengadilan Pajak ke bawah naungan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini ditempuh agar seluruh kegiatan operasional dan penyelesaian sengketa perpajakan tetap berjalan mulus tanpa hambatan, Rabu (22/7/2026).

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Robert Leonard Marbun menjelaskan bahwa penataan masa transisi ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maupun gejolak administrasi saat pengalihan kewenangan dari Kemenkeu ke MA resmi diberlakukan secara penuh.

“Kita upayakan semulus mungkin transisinya, jangan ada gejolak. Pada 31 Desember itu pemrosesan perkara tidak boleh berhenti. Mereka juga minta dukungan IT, jadi kita bantu juga IT-nya,” kata Sekjen Kemenkeu Robert Leonard Marbun.

Menjamin Kepastian Hukum bagi Dunia Usaha dan Dukungan Sistem IT

Robert menekankan bahwa fungsi Pengadilan Pajak dalam memeriksa dan memutus sengketa perpajakan tidak boleh terhenti seketika di tengah proses perpindahan kewenangan pembinaan organisasi, administrasi, hingga keuangan dari Kemenkeu ke MA.

Kepastian keberlanjutan pemrosesan perkara ini dinilai sangat vital guna memberikan rasa keadilan serta kepastian hukum bagi para pelaku dunia usaha di Indonesia. Untuk mendukung hal tersebut, Kemenkeu saat ini sedang merampungkan pengerjaan seluruh peraturan pelaksana yang dibutuhkan.

Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan Tenggat 31 Desember 2026

Sebagai informasi, pengalihan pembinaan Pengadilan Pajak dari Kemenkeu ke MA merupakan bentuk pelaksanaan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa frasa “Departemen Keuangan” pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Dengan diterbitkannya putusan MK tersebut, bunyi Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak secara penuh berubah menjadi: Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026.

Exit mobile version