JAKARTA – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan bahwa proyek pengembangan sistem OSS (Online Single Submission) batal direalisasikan pada 2025. Pembatalan tersebut dipicu oleh kegagalan dalam proses lelang pengadaan penyedia jasa, Senin (20/7/2026).
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menjelaskan, anggaran untuk pembaruan sistem OSS berasal dari tambahan anggaran belanja yang baru disetujui pada Oktober 2025. Imbasnya, tenggat waktu yang tersedia untuk mengeksekusi proses pengadaan menjadi sangat terbatas.
“Proses lelang telah kami laksanakan, namun mengingat kompleksitas sistem OSS tidak terdapat penyedia yang bersedia menyanggupi pekerjaan dengan sisa waktu yang ada,” kata Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani.
Integrasi 18 Kementerian dan Rencana Proyek Multiyears
Rosan memaparkan bahwa pembaruan sistem OSS sejatinya sangat mendesak demi mendukung integrasi layanan perizinan secara elektronik yang terhubung langsung dengan 18 kementerian dan lembaga. Oleh karena itu, sistem perizinan terpadu tersebut perlu ditingkatkan secara menyeluruh.
Tingkat kompleksitas teknis yang tinggi untuk menghubungkan belasan instansi tersebut menjadi salah satu alasan utama mengapa tidak ada vendor yang sanggup menyelesaikan proyek di sisa waktu tahun anggaran 2025.
Kendati sempat tertunda, pemerintah memastikan pengembangan sistem OSS tetap dilanjutkan sebagai proyek jamak (multiyears). Dalam proses pengembangannya kelak, pemerintah berencana mengintegrasikan teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mengoptimalkan kinerja sistem.
Rincian Sisa Anggaran 2025 dan Efisiensi Belanja
Secara keseluruhan, Rosan menyampaikan bahwa Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatatkan sisa anggaran sebesar Rp72,37 miliar atau 8,23% pada 2025. Sisa anggaran ini dipengaruhi oleh batalnya pembaruan OSS serta kebijakan pemblokiran anggaran efisiensi belanja pemerintah.
Sebanyak Rp16,75 miliar atau 23,14% dari total sisa anggaran bersumber dari pemblokiran anggaran berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN 2025.
“Anggaran ini tidak dapat digunakan hingga akhir tahun dan berada di luar kendali Kementerian kami,” ujar Rosan.
Adapun rincian sisa anggaran lainnya berasal dari efisiensi kontrak pengadaan barang dan jasa sebesar Rp9,56 miliar (13,21%), efisiensi kegiatan swakelola Rp13,50 miliar (18,65%), serta sisa belanja pegawai Rp6,10 miliar (8,43%).
Guna meminimalkan sisa anggaran di masa mendatang, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM berkomitmen memperkuat proses pengadaan sejak awal tahun, meningkatkan mitigasi risiko pada kegiatan strategis, serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
