Kemenkeu Siapkan Aturan Suntik Dana Rp200 Triliun ke Bank

JAKARTA – Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru terkait rencana penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari rekening Bank Indonesia (BI) ke sistem perbankan.Dirjen Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Kacaribu menjelaskan, langkah ini ditujukan untuk memperkuat likuiditas, memperluas kredit, serta menggerakkan aktivitas di sektor riil. Dengan demikian, kebijakan ini diharapkan mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi nasional.

“Seperti arahan Pak Menkeu, kita masih ada likuiditas yang bisa disalurkan ke perbankan. Nantinya, dana tersebut dapat mendukung program fiskal inovatif yang mendorong pertumbuhan ekonomi,”

— Febrio Kacaribu, Dirjen DJSEF

Menurut Febrio, dana yang dimaksud bersumber dari saldo anggaran lebih (SAL) atau sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang kini mengendap di BI. Penyaluran ke perbankan akan diatur secara khusus melalui regulasi tersendiri.

Baca Juga : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Namun, Febrio menekankan ada ketentuan penting dalam aturan baru ini, yakni larangan bagi perbankan menggunakan dana tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). “Tentunya kita enggak mau perbankan menggunakan dana pemerintah untuk beli SBN. Itu kontraproduktif. Regulasi sedang kita siapkan,” tambahnya.

Koperasi Merah Putih Jadi Contoh

Febrio mencontohkan metode serupa sudah diterapkan pada rencana penempatan dana sekitar Rp83 triliun di bank Himbara. Dana tersebut dialokasikan untuk mendukung pembentukan serta pengembangan koperasi desa/kelurahan merah putih (KDMP/KKMP). Tata kelola penempatan dana itu akan menjadi acuan dalam penyusunan regulasi terbaru.

“Intinya kita ingin mempercepat penambahan likuiditas di perekonomian,” ujarnya.

Sebelumnya, menegaskan rencana pencairan dana Rp200 triliun dari BI telah mendapatkan restu Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi stimulus besar bagi perekonomian dalam negeri.

Baca Juga : Sistem perpajakan nasional

Lebih lanjut, Purbaya juga menegaskan arah kebijakan fiskal Indonesia ke depan harus mampu beradaptasi dengan tren global. pun diarahkan agar selaras dengan standar dunia untuk menjaga daya saing dan keberlanjutan pertumbuhan.

Exit mobile version