website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 16 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 16, 2026
in Internasional
0 0
0
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

NEW DELHI – Negara-negara BRICS sepakat membentuk kelompok kerja pajak BRICS sebagai bagian dari upaya memperkuat kerja sama perpajakan dan menghadapi berbagai tantangan pajak internasional yang terus berkembang.

Komitmen tersebut tercantum dalam New Delhi Declaration yang diadopsi pada BRICS Summit di India, 12 September 2026. Seluruh negara anggota memandang kerja sama yang lebih erat diperlukan untuk mewujudkan sistem perpajakan internasional yang adil, inklusif, stabil, dan efisien.

“Kami menegaskan komitmen kami untuk memperkuat kerja sama perpajakan BRICS melalui inovasi dan kerja sama berkelanjutan sembari mendorong peningkatan kapasitas, serta keterlibatan konstruktif dalam forum internasional seperti Konvensi Pajak PBB,” bunyi New Delhi Declaration, dikutip Minggu (13/9/2026).

Membentuk Kelompok Kerja Perpajakan Internasional

Untuk mendukung komitmen tersebut, negara-negara BRICS memutuskan membentuk kelompok kerja bernama Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing and on Revenue Statistics.

Kelompok kerja itu akan menjadi wadah bagi negara-negara BRICS untuk memperkuat koordinasi melalui otoritas pajak masing-masing. Pembahasannya akan mencakup isu perpajakan internasional dan statistik penerimaan negara.

Baca Juga: Minimum Tax Jerman Dinilai Konstitusional oleh BFH

Secara lebih terperinci, Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing and on Revenue Statistics akan memfasilitasi otoritas pajak negara anggota dalam membahas penafsiran Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda atau P3B, pencegahan sengketa, hingga kebijakan transfer pricing.

P3B merupakan kesepakatan antarnegara yang mengatur pembagian hak pemajakan atas penghasilan lintas yurisdiksi. Sementara itu, transfer pricing berkaitan dengan penetapan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Menyatukan Suara dalam Konvensi Pajak PBB

Selain menjadi sarana pembahasan teknis, Working Groups on International Taxation & Transfer Pricing akan digunakan negara-negara anggota BRICS untuk menyatukan suara dalam berbagai forum internasional.

Salah satu forum yang menjadi perhatian utama adalah Konvensi Pajak Perserikatan Bangsa-Bangsa atau Konvensi Pajak PBB. Melalui koordinasi tersebut, negara-negara BRICS ingin terlibat secara konstruktif dalam pembentukan arsitektur perpajakan internasional.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen untuk mendorong sistem pajak global yang tidak hanya stabil dan efisien, tetapi juga lebih adil serta inklusif bagi berbagai negara.

Baca Juga: Audit Partnership sebagai FPA IRS Dinyatakan Tepat Waktu

Peningkatan Kapasitas Otoritas Pajak

Di luar pembentukan kelompok kerja pajak BRICS, para anggota juga berkomitmen meningkatkan kegiatan pengembangan kapasitas atau capacity building. Program tersebut akan dijalankan melalui BRICS Tax Support Network dan BRICS Tax Cross-Learning Lab.

Kedua sarana tersebut akan mendukung proses pembelajaran lintas negara dan memperkuat kemampuan otoritas pajak dalam menangani persoalan perpajakan yang semakin kompleks.

Kerja sama berkelanjutan dan inovasi menjadi unsur penting dalam agenda tersebut. Melalui penguatan kapasitas, setiap negara anggota diharapkan dapat saling bertukar pengalaman serta meningkatkan kualitas administrasi perpajakannya.

Pertukaran Data Tetap Mengikuti Aturan Domestik

BRICS juga berencana melanjutkan pengembangan BRICS Tax Collaboration Tool. Sarana tersebut dipersiapkan sebagai wadah untuk mendukung pertukaran data perpajakan lintas yurisdiksi di antara negara-negara anggota.

Meski demikian, pertukaran data melalui BRICS Tax Collaboration Tool tidak akan dilakukan tanpa batas. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan yang berlaku di setiap negara anggota.

Dengan pendekatan tersebut, penguatan kolaborasi dan pertukaran informasi perpajakan tetap berjalan dalam koridor hukum domestik masing-masing negara. Rangkaian agenda tersebut menegaskan arah kerja sama BRICS dalam menghadapi perkembangan perpajakan internasional melalui koordinasi kebijakan, peningkatan kapasitas, dan pemanfaatan data.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

Bapenda Tagih Pajak Reklame Kotawaringin Barat

11
DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

DJP Catat Penerimaan Pajak 2026 Tumbuh 27% hingga Agustus

6
DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

DPR Setujui Target Pertumbuhan Ekonomi 2027 Sebesar 6%

6
Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

Indonesia Dorong P3B Irlandia untuk Efisiensi Dagang

5
DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026

Recent News

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

DJP Atur Dokumen Elektronik yang Dipinjam dari WP

September 16, 2026
Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

Kelompok Kerja Pajak BRICS Bahas P3B dan Transfer Pricing

September 16, 2026
Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

Garis Kemiskinan Indonesia: BPS-World Bank Jelaskan 64,1%

September 15, 2026
DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

DSI Perketat Pengawasan Underinvoicing dan Transfer Pricing

September 15, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version