website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kejutan Pajak Kendaraan! Pemprov Sulsel Beri Pemutihan, Diskon 50%, Hingga Hadiah Umrah Selama Juni

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 4, 2026
in Regional
0 0
0
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MAKASSAR – Kabar gembira datang bagi masyarakat Sulawesi Selatan yang masih memiliki tunggakan kewajiban finansial atas kendaraannya. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi meluncurkan program relaksasi fiskal berupa pembebasan sanksi denda dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) yang berlangsung eksklusif hanya selama satu bulan penuh, mulai dari 1 hingga 30 Juni 2026.

Langkah strategis ini diambil sebagai wujud intervensi pemerintah daerah untuk meringankan beban ekonomi warga, sekaligus mengakselerasi kepatuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor penerimaan pajak sebelum berlakunya kebijakan yang lebih ketat.

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus mendorong kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak di Sulawesi Selatan.”

— Andi Satriady Sakka, Sekretaris Bapenda Sulsel

Baca Juga: Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

Rincian Diskon dan Pemutihan Denda

Berdasarkan penjelasan resmi dari Bapenda Sulsel, terdapat tiga skema keringanan utama yang sangat memudahkan warga. Keuntungan pertama adalah pembebasan denda PKB secara total atau 100 persen. Fasilitas premium ini terbuka lebar untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, dengan pengecualian khusus untuk armada yang sedang dalam proses pendaftaran baru.

Di samping itu, Pemprov Sulsel turut menyuntikkan insentif berupa potongan harga pokok PKB sebesar 50 persen. Namun, perlu dicatat bahwa diskon setengah harga ini dikhususkan bagi kendaraan yang jatuh tempo pada tahun pajak 2025 maupun tahun-tahun sebelumnya. Terakhir, warga juga mendapatkan privilese berupa pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJJ) untuk periode 2025 ke bawah.

Batas Waktu: Kesempatan emas ini hanya berlaku selama 30 hari kalender. Masyarakat diimbau segera memanfaatkan momen ini sebelum program ditutup dan kewajiban denda kembali normal.

Baca Juga: Modernisasi Sistem Alur Restitusi Pajak Kini Terintegrasi Lewat Coretax

Bayar Tepat Waktu, Bawa Pulang Mobil hingga Umrah

Tidak sekadar memberikan pengampunan dan potongan harga, pemerintah setempat meracik strategi apresiasi yang spektakuler. Pemprov Sulsel menyelenggarakan program undian berhadiah bagi warga yang terbukti patuh menunaikan kewajiban pajaknya dalam rentang waktu Januari hingga pertengahan tahun ini.

Deretan hadiah fantastis siap diundi untuk memanjakan pahlawan pendapatan daerah. Deretan perabotan elektronik esensial seperti televisi, kulkas, dan mesin cuci, disusul oleh armada mobilitas sepeda serta motor telah disiapkan. Puncaknya, pemerintah bahkan mengalokasikan grand prize eksklusif berupa satu unit mobil baru dan tiket perjalanan ibadah umrah. Pembayaran pajak kini dapat diproses lebih efisien dengan mendatangi layanan Samsat terdekat atau cukup lewat aplikasi resmi daerah dari gawai pintar Anda.

Sumber Terkait:

  • Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan
  • Portal Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version