website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 10 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Target 15 Juta, DJP Kantongi 8,12 Juta SPT via Coretax

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 17, 2026
in Nasional
0 0
0
Wajib Pajak Perlu Tahu! Aturan Isi SPT Tahunan di Coretax Harus Jujur & Lengkap
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang tenggat waktu pelaporan pajak, antusiasme masyarakat mulai terlihat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat raihan positif dengan terkumpulnya 8,12 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2025 per 15 Maret 2026. Angka ini terus dipacu untuk memenuhi target ambisius DJP yakni 15 juta pelaporan sebelum batas waktu ditutup.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa capaian tersebut berasal dari berbagai elemen wajib pajak. Jutaan SPT yang masuk ini merupakan kontribusi kolektif dari wajib pajak orang pribadi (karyawan dan nonkaryawan) hingga wajib pajak badan.

Baca Juga: Pemprov Bagi-Bagi Insentif untuk Pemungut Pajak, Polisi Juga Dapat

“Progres pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 15 Maret 2026 tercatat 8,12 juta SPT.”

— Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP

Rincian Pelaporan & Imbauan Batas Waktu

Bila dibedah berdasarkan tahun buku reguler (Januari–Desember), mayoritas pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi berstatus karyawan yang menyumbang hingga 7,20 juta SPT. Sementara itu, kelompok pekerja bebas atau nonkaryawan menorehkan angka 754.990 SPT. Di sektor korporasi, DJP telah menerima 167.988 SPT dari wajib pajak badan dengan pelaporan rupiah, dan 134 SPT dalam denominasi dolar Amerika Serikat.

Terdapat pula kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda (dimulai 1 Agustus 2025) yang telah merampungkan kewajibannya. Kelompok ini mencatatkan 1.403 SPT dalam rupiah dan 21 SPT berdenominasi dolar AS.

Baca Juga: Partai Buruh Menyerukan Penyelidikan Pajak Terhadap Tice dari Reform

Otoritas pajak tak henti-hentinya mengingatkan masyarakat agar tidak menunda penyampaian SPT. Batas akhir untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026, sedangkan korporasi diberi kelonggaran hingga 30 April 2026. Inge secara khusus mengimbau agar kewajiban ini dituntaskan sebelum cuti bersama libur Lebaran tiba demi menghindari denda administrasi.

Era Baru Coretax System

Ada yang berbeda pada musim lapor pajak tahun ini. DJP telah mewajibkan penggunaan sistem Coretax secara penuh. Transformasi digital ini mengharuskan wajib pajak menyampaikan laporan secara online melalui portal baru tersebut. Namun, DJP juga memberikan solusi luring (offline) menggunakan fitur coretax form bagi mereka yang terkendala stabilitas jaringan internet.

Syarat Wajib Lapor: Sebelum dapat menggunakan layanan pelaporan, wajib pajak mutlak harus melakukan aktivasi akun Coretax masing-masing.

Baca Juga: SPPG Kena Suspend, BGN Insentif Rp6 Juta Per Hari Tak Dibayar

Hingga saat ini, proses transisi berjalan cukup masif. DJP mencatat 16,35 juta wajib pajak telah berhasil mengaktivasi akun Coretax mereka. Rinciannya terdiri dari 15,31 juta wajib pajak orang pribadi, 948.165 wajib pajak badan, 90.348 instansi pemerintah, dan 226 penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dengan infrastruktur yang semakin matang, DJP optimistis target 15 juta SPT akan tercapai tepat waktu.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version