website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 4 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang

Johannes Albert by Johannes Albert
October 12, 2025
in Nasional
0 0
0
Kejar Setoran Pajak, DJP Gandeng BPKP dan PPATK Tindak Pengemplang
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkuat upaya penegakan kepatuhan melalui kolaborasi lintas lembaga. DJP resmi menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengejar setoran pajak dari para pengemplang, khususnya yang diduga memperoleh kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment).

“Multi-door approach kami laksanakan karena dalam setiap tindak pidana illicit enrichment pasti ada pajak yang belum ter-collect. Maka kami ketok pintu Kejaksaan Agung, BPKP, PPATK, OJK, KPK, kepolisian, agar kerugian negara dapat dikembalikan.”

— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

Mengapa Kolaborasi Diperlukan?

Pengemplangan pajak tidak berdiri sendiri. Modusnya kerap terhubung dengan pelanggaran lain seperti tindak pidana keuangan, korupsi, atau pencucian uang. Karena itu, DJP membutuhkan dukungan data, audit, serta penelusuran aliran dana dari lembaga lain agar penegakan hukum lebih komprehensif dan efektif.

Baca juga: Gubernur Jatim Minta Porsi DBH Cukai Naik Jadi 10%

Ruang Lingkup Sinergi

  • PPATK: mendukung analisis transaksi keuangan mencurigakan dan penelusuran aset.
  • BPKP: memperkuat pembuktian melalui audit/pengawasan berbasis risiko terhadap entitas terkait.
  • Penegak hukum (Kejagung, KPK, Kepolisian): mendorong tindakan hukum lanjutan ketika ditemukan unsur pidana.

Dengan pendekatan ini, DJP menargetkan proses penagihan, pemeriksaan, hingga penindakan dapat berjalan serentak dan saling melengkapi—tidak hanya bertumpu pada administrasi perpajakan semata.

Prioritas: Tegas pada Non-Compliance, Persuasif pada yang Patuh

Menurut Bimo Wijayanto, DJP tetap menempatkan persuasi dan konsultasi sebagai jalur utama bagi wajib pajak beriktikad baik. Wajib pajak patuh bahkan akan memperoleh apresiasi. Namun, untuk kasus serious non-compliance, DJP tidak segan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Baca juga: Penagihan Utang Pajak Rp60 Triliun, Realisasi Melambat

Dorong Penagihan Tunggakan Inkrah

Sinergi ini juga ditujukan untuk mempercepat penagihan terhadap 200 penunggak pajak yang putusan sengketanya telah inkrah, dengan total tunggakan sekitar Rp60 triliun. Kolaborasi data dan kewenangan diharapkan memperkecil celah penghindaran, mempercepat pemulihan kerugian negara, dan memberi efek jera.

Apa Artinya bagi Wajib Pajak?

  1. Transparansi & kepatuhan jadi kunci. Pelaporan yang akurat dan pembayaran tepat waktu akan meminimalkan risiko sanksi.
  2. Data keuangan diawasi lintas lembaga. Skema berlapis membuat praktik penyamaran aset kian sulit.
  3. Ruang dialog tetap terbuka. Wajib pajak yang kooperatif dapat memanfaatkan jalur konsultasi dan pembinaan DJP.

Langkah Berikutnya

DJP bersama BPKP dan PPATK menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan rencana kerja bersama: pertukaran data terstruktur, task force kasus prioritas, dan evaluasi berkala atas progres penagihan. Targetnya, penerimaan negara meningkat sekaligus membangun budaya kepatuhan jangka panjang.

“Kerja sama ini menyasar pengemplang serius. Wajib pajak patuh tidak perlu khawatir.”

— Bimo Wijayanto

Sumber Terkait

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
  • PPATK — Pusat Pelaporan & Analisis Transaksi Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Recent News

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

DJP Libatkan Aparat Wilayah dalam Pengawasan Pajak, Apa Batas Tugasnya?

November 3, 2026
GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

GIR MCAA Buka Pertukaran Data Pajak Global Indonesia Mulai 2027

November 3, 2026
Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

Pembalut Kena PPN 11%, Kadin Beri Pesan ke Pemerintah

November 3, 2026
Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

Fasilitas Pajak PFII: Penghasilan dari Luar Negeri Bisa Dikecualikan

November 3, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version