Strategi Agresif Penagihan Tunggakan Lintas Instansi hingga Lintas Negara
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus bermanuver mencari cara untuk mengurai benang kusut tunggakan masa lalu. Menghadapi tumpukan piutang pajak yang belum kunjung tertagih hingga saat ini, otoritas pajak menegaskan komitmennya dengan mengambil langkah penagihan yang lebih agresif dan terstruktur.
Dalam sebuah seminar bertajuk “Menatap Outlook Ekonomi 2026 dan Meracik Strategi Pengamanan Penerimaan Negara” yang digelar oleh Pusdiklat Pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bekerja sendirian. DJP kini resmi menggandeng Kejaksaan Agung untuk mengeksekusi piutang-piutang membandel tersebut.
“Kami bekerja sama dengan Pusat Pengelolaan Aset di Kejaksaan Agung, yang sudah membantu (piutang lama) itu kami bekerja sama dengan kejaksaan. Jadi, bebannya bisa kami sharing.”
— Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak
Berdasarkan catatan akhir tahun 2024, total piutang pajak bruto menyentuh angka yang cukup fantastis, yakni Rp75,33 triliun. Dari tumpukan tersebut, sekitar Rp17,78 triliun di antaranya merupakan piutang usang yang telah berusia lebih dari lima tahun. Setelah dilakukan penyisihan sebesar Rp40,08 triliun, nilai piutang pajak neto yang tersisa tercatat sebesar Rp35,25 triliun.
Buru Aset Wajib Pajak Hingga ke Luar Negeri
Jika diperinci lebih dalam, beban tunggakan paling tinggi disumbang oleh piutang Pajak Penghasilan (PPh) Badan senilai Rp20,54 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri sebesar Rp27,69 triliun. Angka yang besar ini membuat DJP harus memperluas radar penagihannya, bahkan hingga melewati batas yurisdiksi Indonesia.
Kolaborasi Internasional: “Kami telah melakukan banyak kerja sama untuk tax collection dengan negara mitra yang terindikasi banyak aset wajib pajak Indonesia di sana. Ada beberapa contoh yang sudah cukup berhasil, antara lain dengan Singapura dan Malaysia.”
Sinergi antara DJP dengan penegak hukum di dalam negeri dan otoritas pajak negara tetangga diharapkan mampu memberikan efek kejut sekaligus mengoptimalkan pengamanan penerimaan negara dari sektor-sektor yang selama ini sulit dijangkau.
