website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 2 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kejagung Usut Manipulasi Ekspor CPO, Sasar 10 Grup Besar

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
June 2, 2026
in Nasional
0 0
0
Kejagung Usut Manipulasi Ekspor CPO, Sasar 10 Grup Besar
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi meningkatkan status penanganan perkara terkait dugaan manipulasi ekspor CPO (minyak kelapa sawit mentah) ke tahap penyidikan. Langkah hukum ini diambil menyusul adanya indikasi praktik under invoicing dan manipulasi harga jual ke luar negeri yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan eksportir, baik berskala lokal maupun asing.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa jajaran kementeriannya saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 20 perusahaan ekspor minyak kelapa sawit. Namun, otoritas fiskal memutuskan untuk memprioritaskan fokus pemeriksaan pada sepuluh perusahaan eksportir terbesar yang memiliki nilai transaksi signifikan bagi penerimaan negara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa tim penyidik sedang bekerja keras mendalami skema transfer pricing tersebut. Syarief menyebutkan bahwa proses penyidikan telah berjalan selama lebih dari satu bulan untuk mengungkap fakta-fakta hukum di lapangan.

“Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” ujar Syarief Sulaeman Nahdi pada Senin (25/5/2026). Ia menambahkan bahwa data dari Menkeu sangat krusial untuk melengkapi informasi yang telah dimiliki penyidik.

Pemeriksaan 10 Eksportir Terbesar dan Grup Usaha Raksasa

Dalam draf penyidikan ini, tercatat ada 10 perusahaan eksportir minyak sawit utama yang masuk dalam radar pemeriksaan Kejagung. Seluruh entitas tersebut diketahui bernaung di bawah payung sejumlah grup usaha berskala besar yang mendominasi pasar global. Hingga saat ini, penyidik telah mulai memanggil para saksi guna memberikan keterangan lebih lanjut.

Baca Juga: Sidak Purbaya Pastikan Jalur Hijau Impor Bersih

Meskipun aktivitas penggeledahan dan pemeriksaan saksi telah berjalan, pihak Kejagung beroperasi menggunakan surat perintah penyidikan umum. Hal ini berarti otoritas belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka secara resmi. Fokus utama saat ini adalah membedah bagaimana modus operandi manipulasi ekspor CPO dilakukan untuk meminimalkan setoran pajak ke kas negara.

Baca Juga: Reward Menanti, Purbaya Targetkan Tax Ratio 12%

Sektor Batu Bara Jadi Target Pemeriksaan Selanjutnya

Peringatan keras tidak hanya ditujukan bagi pelaku industri kelapa sawit. Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat bahwa praktik manipulasi harga juga terindikasi kuat merambah ke industri ekstraktif lainnya. Menurutnya, modus pelaporan data ekspor yang tidak sesuai dengan realitas transaksi di lapangan menjadi sorotan tajam pemerintah.

“Ini baru CPO, nanti ada batu baru juga,” tegas Purbaya pada Jumat (22/5/2026). Pernyataan ini menunjukkan bahwa agenda pembersihan tata kelola niaga komoditas strategis akan dilakukan secara menyeluruh guna mengamankan target pendapatan nasional.

Baca Juga: WPLN Jual Harta di Indonesia Kena PPh Pasal 26, Seberapa Besar?

Kejaksaan Agung juga membuka kemungkinan untuk memperluas jangkauan operasional penyidikan ini pada masa mendatang. Pemeriksaan berpotensi menyasar perusahaan komoditas lain yang diduga melakukan manipulasi serupa guna menghindari kewajiban pajak. Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia merinci daftar sektor komoditas apa saja yang akan menjadi target pemeriksaan berikutnya demi menjaga kerahasiaan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Sumber Terkait:

  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version