website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 29 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berlaku September 2026

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
July 29, 2026
in Nasional
0 0
0
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Berlaku September 2026
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah merencanakan untuk mengimplementasikan kebijakan ekspor satu pintu secara penuh mulai 1 September 2026. Kebijakan yang dijalankan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) ini disiapkan agar pemerintah dapat memantau dan melacak aliran dana dari setiap transaksi ekspor komoditas nasional, Senin (20/7/2026).

Presiden Prabowo Subianto menegaskan dalam sidang kabinet paripurna bahwa pembenahan mekanisme ekspor menjadi kunci penting untuk menutup celah kebocoran pendapatan negara serta memastikan transparansi arus devisa.

“Kami harapkan 1 September 2026 implementasi penuh. Proses ini semua akan membuat kita paham benar ke mana uang kita,” ujar Presiden Prabowo Subianto.

Peran PT Danantara dan Pangkas Selisih Harga Komoditas

Prabowo mengungkapkan keprihatinannya atas praktik penjualan komoditas Indonesia di pasar internasional yang berlangsung bertahun-tahun dengan harga jauh di bawah nilai pasar sebenarnya. Kondisi ini dinilai sangat merugikan struktur perekonomian nasional.

Sebagai gambaran, Prabowo mencontohkan harga kelapa sawit di Rotterdam, Belanda, dapat menyentuh angka Rp27.000, sementara nilai transaksi yang dilaporkan dari perusahaan di Indonesia hanya Rp14.000. Terjadi selisih hingga Rp13.000 atau hampir 50% yang hilang dalam perjalanan ekspor menuju Eropa.

Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Insentif Bea Masuk Rp50,4 Triliun

Saat ini, kebijakan perdagangan tersebut memang belum berjalan penuh karena DSI baru memegang peran sebagai perantara tunggal (single intermediary), bukan eksportir tunggal (single exporter) sebagaimana yang dirancang saat regulasi diterapkan secara utuh.

Kendati demikian, total devisa yang berhasil dikelola DSI sejak resmi beroperasi pada awal Juni 2026 sudah menembus angka US$10,5 miliar.

Hadirnya DSI terbukti efektif memangkas selisih harga. Sebelum keberadaan DSI, perbedaan harga jual komoditas Indonesia dibandingkan harga internasional berkisar antara 30% hingga 40%. Namun kini, gap harga tersebut berhasil ditekan hingga hampir menyatu.

Ancaman Pencabutan Izin dan Komoditas Terdampak PP 24/2026

Presiden memberikan peringatan keras kepada para pelaku usaha dan eksportir agar tidak lagi mempraktikkan penjualan komoditas di bawah harga pasar yang sebenarnya.

“Saya tidak pandang bulu, kita cabut semua izin mereka yang tidak mau patuh kepada hukum NKRI,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Kerja Sama Ekonomi RI-China Bidik 5 Sektor Utama

Sebagai informasi tambahan, ketentuan komoditas yang tercakup dalam kebijakan ekspor satu pintu ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026. Komoditas utama yang masuk dalam cakupan aturan tersebut meliputi batu bara, kelapa sawit, serta ferro alloy.

Sumber Terkait:

  • Sekretariat Kabinet Republik Indonesia
  • Kementerian Sekretariat Negara RI
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version