Kapasitas Coretax Naik 2 Kali Lipat, Menkeu Minta DJP Aktif Dampingi Wajib Pajak

JAKARTA – Menteri Keuangan Republik Indonesia, Purbaya Yudhi Sadewa, secara tegas menginstruksikan seluruh jajaran pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk turun tangan langsung memberikan layanan pendampingan kepada wajib pajak (WP). Langkah proaktif ini diambil untuk mengatasi berbagai kendala teknis yang masih kerap ditemui masyarakat saat mengakses sistem perpajakan terbaru, coretax system, khususnya di tengah krusialnya masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Purbaya menyadari bahwa implementasi sistem baru membutuhkan masa transisi. Walaupun coretax dirancang untuk mempermudah ekosistem perpajakan di masa depan, proses penyempurnaan sistem ini masih terus berjalan. Oleh karena itu, kehadiran petugas pajak sebagai ujung tombak pelayanan sangat dibutuhkan agar kepatuhan masyarakat dalam menunaikan kewajiban perpajakannya tidak terhambat oleh masalah teknis.

“Nanti saya perbaiki itu ke depan, tapi untuk jangka pendek tidak bisa. Yang jelas kami akan galakkan pegawai pajak di seluruh Indonesia untuk membantu masyarakat mengisi pajaknya.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan RI

Peningkatan Bandwidth untuk Akses Coretax yang Lebih Stabil

Sebagai bentuk komitmen dalam merespons keluhan wajib pajak dan membenahi infrastruktur digital, DJP sejatinya terus melakukan perbaikan masif. Salah satu strategi utama yang telah dieksekusi adalah melipatgandakan kapasitas jaringan (bandwidth) coretax menjadi dua kali lipat. Langkah ini diambil untuk memastikan proses transfer data berjalan maksimal tanpa hambatan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, membenarkan adanya penguatan infrastruktur tersebut. Ia menuturkan bahwa peningkatan spesifikasi teknis ini mutlak diperlukan agar sistem menjadi jauh lebih stabil, cepat, dan sanggup menampung lonjakan akses dari jutaan wajib pajak secara bersamaan, tanpa mengalami downtime.

Kapasitas Diperkuat: Penambahan bandwidth dan node server telah dilakukan pada Januari lalu untuk menjamin stabilitas sistem coretax secara komprehensif.

Fakta di lapangan juga didukung oleh pernyataan Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) DJP, Hantriono Joko Susilo. Ia merinci bahwa kapasitas bandwidth di Kantor Pusat DJP telah sukses didongkrak secara drastis dari 4 gigabits per second (Gbps) menjadi 8 Gbps. Menariknya, pembaruan performa ini tidak bersifat sentralistis. Unit vertikal DJP yang tersebar di berbagai daerah, seperti Kantor Wilayah (Kanwil), KPP, hingga KP2KP juga mendapatkan alokasi tambahan bandwidth yang sama besarnya.

“Penambahan bandwidth ini cepat, jadi teman-teman di kementerian sudah punya perjanjian dengan pihak ketiga eksternal, suatu waktu kita bisa tambah. Jadi kita cukup confident dengan kinerja bandwidth ini,” pungkas Hantriono. Kepercayaan diri dari jajaran pimpinan DJP ini diharapkan berbanding lurus dengan kelancaran wajib pajak dalam menuntaskan pelaporan SPT Tahunan mereka tepat waktu.

Exit mobile version