JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 13,19 juta SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak hingga 7 Mei 2026, sementara relaksasi SPT badan masih berlaku hingga 31 Mei 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pelaporan SPT Tahunan PPh tersebut masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi. Dari total 13,19 juta SPT, sebanyak 12,27 juta merupakan SPT Tahunan dari wajib pajak orang pribadi.
“Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 7 Mei 2026 tercatat 13,19 juta SPT,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Inge Diana Rismawanti, Jumat (8/5/2026).
Pelaporan Didominasi Wajib Pajak Orang Pribadi
Inge menjelaskan wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan terdiri atas 10,82 juta wajib pajak orang pribadi karyawan. Selain itu, terdapat 1,45 juta wajib pajak orang pribadi nonkaryawan yang telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Jumlah tersebut menunjukkan pelaporan SPT orang pribadi masih menjadi porsi terbesar dalam total SPT Tahunan yang diterima DJP hingga awal Mei 2026. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan juga terus berjalan, terutama karena relaksasi SPT badan masih diberikan hingga akhir Mei.
SPT Badan Rupiah dan Dolar AS Juga Mulai Masuk
DJP juga mencatat sebanyak 883.544 wajib pajak badan telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah. Selain itu, terdapat 1.477 wajib pajak badan yang menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat atau dolar AS.
Secara lebih terperinci, Inge menyampaikan terdapat 14 wajib pajak migas yang telah melaporkan SPT Tahunan menggunakan mata uang rupiah. Sementara itu, sebanyak 207 wajib pajak migas telah menyampaikan SPT Tahunan menggunakan mata uang dolar AS.
Data tersebut memperlihatkan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 tidak hanya mencakup wajib pajak orang pribadi dan badan umum, tetapi juga wajib pajak sektor migas yang menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS.
Ada Wajib Pajak dengan Beda Tahun Buku
Selain pelaporan SPT Tahunan yang sudah masuk hingga 7 Mei 2026, DJP juga mencatat adanya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan berdasarkan beda tahun buku.
Pelaporan untuk kelompok wajib pajak dengan beda tahun buku tersebut mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026. Jumlahnya terdiri atas 28.756 wajib pajak badan yang menggunakan rupiah dan 38 wajib pajak badan yang menggunakan dolar AS.
Dengan adanya beda tahun buku, jadwal pelaporan untuk sebagian wajib pajak badan tidak selalu sama dengan wajib pajak yang menggunakan tahun buku umum. Karena itu, pelaporan kelompok tersebut memiliki periode tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Relaksasi SPT Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026
DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 1 bulan, yakni hingga 31 Mei 2026. Dengan relaksasi tersebut, wajib pajak badan yang melaporkan SPT Tahunan selama periode relaksasi tidak akan dikenai sanksi denda dan bunga.
Relaksasi SPT badan ini menjadi perhatian penting bagi wajib pajak badan yang belum menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025. Kesempatan tersebut masih dapat dimanfaatkan sebelum batas waktu relaksasi berakhir.
>DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh badan selama 1 bulan hingga 31 Mei 2026, sehingga wajib pajak yang melaporkan SPT selama periode relaksasi tidak dikenai sanksi denda dan bunga.
Sanksi Keterlambatan PPh Pasal 29 Juga Dihapus
Relaksasi yang diberikan DJP tidak hanya menyangkut pelaporan SPT Tahunan PPh badan. DJP juga memberikan penghapusan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29.
Selain itu, penghapusan sanksi turut diberikan terhadap pelunasan kekurangan pembayaran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2025 yang diberikan perpanjangan jangka waktu atau SPT Y.
Dengan demikian, kebijakan relaksasi ini mencakup aspek pelaporan dan pembayaran. Wajib pajak badan tetap perlu menyelesaikan kewajiban pajaknya, tetapi sanksi tertentu atas keterlambatan selama periode relaksasi diberikan penghapusan sesuai ketentuan.
Diatur dalam KEP-71/PJ/2026
Kebijakan relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak badan telah diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak KEP-71/PJ/2026. Aturan tersebut menjadi dasar pemberian relaksasi bagi wajib pajak badan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025.
Sementara itu, relaksasi pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah berakhir pada bulan lalu. Dengan demikian, relaksasi yang masih berlaku saat ini terutama ditujukan bagi wajib pajak badan.
Pelaporan SPT 2025 Menggunakan Coretax
Perlu diperhatikan, pelaporan SPT mulai tahun pajak 2025 dilaksanakan secara online menggunakan coretax system. Sebelum login ke laman utama Coretax, wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax masing-masing.
Hingga saat ini, sebanyak 19,12 juta wajib pajak telah melakukan aktivasi akun Coretax. Jumlah tersebut terdiri atas 17,92 juta wajib pajak orang pribadi dan 1,10 juta wajib pajak badan.
Selain itu, aktivasi akun Coretax juga telah dilakukan oleh 91.432 instansi pemerintah dan 232 penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau PMSE.
Dengan berlakunya pelaporan melalui Coretax, aktivasi akun menjadi tahapan penting sebelum wajib pajak dapat memenuhi kewajiban administrasi perpajakannya secara online. Hal ini terutama relevan bagi wajib pajak badan yang masih memanfaatkan relaksasi SPT badan hingga 31 Mei 2026.
Wajib Pajak Badan Masih Punya Waktu Melapor
Data DJP menunjukkan pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 terus bertambah hingga awal Mei 2026. Namun, untuk wajib pajak badan, ruang pelaporan masih terbuka selama periode relaksasi yang berlaku sampai 31 Mei 2026.
Karena itu, wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT Tahunan tetap perlu segera menyiapkan dokumen dan memastikan akun Coretax telah aktif. Pelaporan selama masa relaksasi dapat membantu wajib pajak menghindari pengenaan sanksi denda dan bunga sesuai kebijakan yang berlaku.
Dengan total 13,19 juta SPT Tahunan PPh yang telah diterima hingga 7 Mei 2026 dan 19,12 juta akun Coretax yang sudah diaktivasi, DJP terus mendorong wajib pajak memenuhi kewajiban pelaporan secara online melalui sistem administrasi perpajakan terbaru.
