website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fasilitas Pajak Impor Diduga Disalahgunakan, Kapal Wisata Asing di Pulau H Ditindak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
September 29, 2026
in Regional
0 0
0
Fasilitas Pajak Impor Diduga Disalahgunakan, Kapal Wisata Asing di Pulau H Ditindak
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Sinergi kuat ditunjukkan oleh Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara bersama Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) dalam menjaga kedaulatan fiskal negara. Petugas gabungan dilaporkan telah melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan aktif terhadap sejumlah kapal wisata asing yang bersandar di Pulau H, Kepulauan Seribu.

Langkah ini diambil setelah adanya indikasi kuat penyalahgunaan fasilitas pembebasan pajak dalam rangka impor yang diberikan pemerintah kepada kapal-kapal wisata asing tersebut.

Dugaan Pelanggaran Pajak Impor Kapal Wisata di Pulau H

Secara aturan, kapal wisata asing yang masuk ke Indonesia berhak mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak impor selama digunakan murni untuk kegiatan wisata oleh wisatawan asing. Namun, hasil pengawasan awal menunjukkan modus pelanggaran di mana kapal-kapal tersebut diduga dipindahtangankan atau disewakan kepada pihak di dalam negeri.

“Kanwil DJP Jakarta Utara turut melakukan pendalaman dari aspek perpajakan atas potensi kewajiban yang tidak terpenuhi akibat pengalihan fungsi kapal tersebut,” tulis keterangan resmi Kanwil DJP Jakarta Utara pada Senin (6/4/2026).

“Terdapat sekitar 4-5 kapal yang saat ini disegel dan dalam proses penelitian lebih lanjut untuk menentukan tindak lanjut administrasi maupun hukum pidana.”

— Keterangan Resmi, Kanwil DJP Jakarta Utara

Sanksi Tegas dan Peningkatan Pengawasan Wilayah Perairan

Pemerintah menegaskan tidak akan menoleransi penyalahgunaan fasilitas negara. Setiap pelanggaran yang terbukti akan ditangani secara terukur, mulai dari pengenaan sanksi administratif hingga proses hukum pidana jika ditemukan unsur kesengajaan dalam penghindaran pajak dan kepabeanan.

Ke depan, frekuensi patroli di kawasan Pulau H dan gugusan Kepulauan Seribu lainnya akan ditingkatkan untuk mengantisipasi berbagai modus serupa yang merugikan penerimaan negara.

Baca Juga: Partai Hijau Desak Penghapusan Keringanan Pajak Kerajaan Skotlandia

DJP mengimbau kepada pemilik kapal dan agen perjalanan wisata untuk tetap mematuhi koridor hukum yang berlaku dan menggunakan fasilitas fiskal sesuai peruntukannya guna mendukung industri pariwisata yang sehat di Indonesia.

Baca Juga: Batas Akhir Setoran Tabungan ISA Tunai Tahun Pajak 2026-2027

Sumber Informasi:

  • Ditjen Pajak RI
  • Ditjen Bea dan Cukai
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version