BEKASI – Dalam upaya penegakan hukum fiskal yang terukur, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melancarkan operasi penyitaan serentak dan penindakan tegas terhadap para penunggak pajak. Langkah sergap ini berhasil memindahkan dana piutang pajak sebesar Rp4,13 miliar secara langsung dari rekening bank penunggak ke kas negara.
Langkah ekstraordiner tersebut ditempuh guna mengamankan hak penerimaan negara sekaligus memberikan penegasan hukum bahwa setiap kewajiban perpajakan harus diselesaikan tepat waktu. Penagihan aktif ini dijalankan melalui sinergi bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setelah mekanisme imbauan sukarela tidak diindahkan oleh wajib pajak terikat.
Pihak otoritas menegaskan bahwa tindakan pelelangan barang sitaan dan pemindahbukuan saldo bank diposisikan sebagai pilar terakhir (*ultimum remedium*) dalam siklus penagihan pajak.
“Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu.”
— Keterangan Resmi Kanwil DJP Jawa Barat II
Lelang Aset Sitaan dan Eksekusi 46 Rekening Penunggak
Eksekusi penagihan bertahap ini memuncak pada gelaran lelang serentak pada 21 Juli 2026. Berbagai aset sitaan dilepas ke publik, mulai dari barang bergerak seperti dua unit telepon genggam dan dua gram logam mulia—yang berhasil terlelang senilai Rp5,97 juta—hingga dua unit aset tak bergerak berupa kios dan tanah kavling dengan nilai limit Rp4,14 miliar yang masih belum menemukan pembeli.
Pemulihan Piutang Pajak: Di luar lelang barang fisik, penagihan aktif secara langsung menguras Rp4,13 miliar dari 46 rekening bank milik penunggak atau penanggung pajak untuk disetorkan ke kas negara.
Melalui tindakan tegas ini, Kanwil DJP Jawa Barat II mengimbau seluruh masyarakat dan badan usaha untuk mematuhi ketentuan perpajakan secara konsisten. Kepatuhan pajak tidak sekadar memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, namun menjadi modal vital pembiayaan pembangunan nasional.
