Kantor Pajak Masih Tutup hingga 26 Desember, Layanan Tatap Muka Dibuka 29 Desember 2025

JAKARTA – Wajib pajak perlu kembali menyesuaikan agenda kunjungan ke kantor pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan layanan tatap muka di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) masih ditutup pada Jumat, 26 Desember 2025, dan baru kembali beroperasi pada Senin, 29 Desember 2025.

Penutupan sementara tersebut merupakan penyesuaian terhadap ketentuan pemerintah terkait libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Natal 2025 yang berlaku secara nasional.


“Untuk layanan KPP libur pada saat hari Sabtu, Minggu, hari libur nasional, dan cuti bersama. Terkait libur Natal dan Tahun Baru, layanan tutup pada 25–26 Desember serta 1 Januari.”

— Kring Pajak, Jumat (26/12/2025)

Dengan kebijakan tersebut, wajib pajak yang memerlukan pelayanan langsung, termasuk asistensi penggunaan sistem Coretax DJP, diminta menyesuaikan waktu kunjungannya agar tidak terkendala.

Layanan Informasi Pajak Tetap Berjalan

Meskipun layanan tatap muka dihentikan sementara, DJP menegaskan bahwa kanal layanan informasi perpajakan tetap beroperasi seperti biasa pada hari kerja.

Wajib pajak masih dapat mengakses layanan melalui Kring Pajak di nomor 1500200, fitur live chat pada situs resmi DJP, maupun melalui surat elektronik dan media sosial resmi.


Di tengah masa libur, literasi pajak tetap menjadi kunci agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi secara tepat waktu dan benar.

Sejumlah KPP Buka Layanan Terbatas di Daerah

Di sisi lain, DJP mengungkapkan bahwa beberapa KPP dan KP2KP di daerah membuka layanan terbatas di luar hari kerja reguler untuk membantu kebutuhan mendesak wajib pajak.

Salah satunya adalah KPP Pratama Biak, yang membuka layanan asistensi Coretax DJP pada akhir pekan, meliputi aktivasi akun, pembuatan kode otorisasi atau sertifikat elektronik, serta perubahan data kontak wajib pajak.

Layanan tersebut dibuka pada Sabtu, 27 Desember 2025 pukul 09.00–12.00 WIT dan Minggu, 28 Desember 2025 pukul 12.00–15.00 WIT.

Wajib pajak disarankan untuk memantau akun media sosial resmi KPP terdaftar guna memperoleh informasi terbaru mengenai layanan khusus di wilayah masing-masing.


Exit mobile version