website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 23 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 23, 2026
in Regional
0 0
0
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan strategis dengan meniadakan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 6.836 penduduk prasejahtera pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meringankan tekanan ekonomi pada pengeluaran rumah tangga warga setempat.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bukan sekadar pemberian insentif fiskal biasa, melainkan instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat. Penghapusan kewajiban pajak ini diharapkan memberikan keleluasaan finansial bagi warga kurang mampu untuk mengalokasikan dananya pada kebutuhan hidup yang lebih mendasar.

“Lebih dari 6.000 hunian milik warga miskin dibebaskan dari tagihan PBB tahun ini. Kami berharap inisiatif ini efektif mengurangi beban hidup mereka.”

Program ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan warga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Baca Juga: Cara Memecah SPPT PBB-P2 Secara Online

Kriteria Penerima dan Akurasi Data

Sasaran utama dari pembebasan PBB-P2 ini adalah penduduk yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga 4. Penentuan penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, sehingga bantuan dipastikan sampai ke kelompok yang paling membutuhkan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, mengungkapkan bahwa integrasi data menjadi kunci keberhasilan program ini. Melalui sistem DTSEN yang terhubung secara nasional, identifikasi warga yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dapat dilakukan secara otomatis dan transparan.

Proses Verifikasi dan Validasi Lapangan

Guna meminimalisir risiko salah sasaran, Pemkab Banyuwangi tetap mengedepankan proses verifikasi faktual di lapangan. Bapenda bekerja sama dengan aparatur desa dan kelurahan untuk melakukan pencocokan data digital dengan kondisi nyata di lingkungan masyarakat.

Proses pengecekan ini menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah disalurkan ke tiap desa sebagai referensi utama. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penerima yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka status pembebasan pajak akan segera dibatalkan untuk menjaga keadilan program.

Baca Juga: Skema Pajak Datar di Italia Tarik Minat Jutawan

Peluang Pengusulan bagi Warga Belum Terdata

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar penerima untuk diusulkan ke dalam program. Selama memenuhi kriteria desil 1-4, warga tersebut akan terus menerima fasilitas pembebasan pajak pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk dukungan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil di Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax
Sumber Terkait:

  • Pemkab Banyuwangi
  • Kementerian Sosial RI
  • Bapenda Banyuwangi
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

April 23, 2026
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026

Recent News

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

Mengenal Mekanisme Rasio Total Benchmarking yang Digunakan DJP dalam Mengawasi Wajib Pajak

April 23, 2026
Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 23, 2026
HUT ke-479, Kota Ini Hapus Denda dan Diskon Tunggakan PBB-P2

Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

April 23, 2026
Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

Panduan Lengkap Minor Discrepancies SKA: Amankan Tarif Preferensi Pajak Impor Memahami Minor Discrepancies SKA

April 23, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version