Kabar Gembira! 6.000 Lebih Warga Banyuwangi Tak Perlu Bayar PBB-P2 Tahun Ini.

BANYUWANGI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, mengeluarkan kebijakan strategis dengan meniadakan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi 6.836 penduduk prasejahtera pada tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata untuk meringankan tekanan ekonomi pada pengeluaran rumah tangga warga setempat.

Kebijakan ini ditegaskan oleh Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, bukan sekadar pemberian insentif fiskal biasa, melainkan instrumen perlindungan sosial bagi masyarakat. Penghapusan kewajiban pajak ini diharapkan memberikan keleluasaan finansial bagi warga kurang mampu untuk mengalokasikan dananya pada kebutuhan hidup yang lebih mendasar.

“Lebih dari 6.000 hunian milik warga miskin dibebaskan dari tagihan PBB tahun ini. Kami berharap inisiatif ini efektif mengurangi beban hidup mereka.”

Program ini menjadi bagian dari komitmen daerah dalam menjaga kesejahteraan warga di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.

Kriteria Penerima dan Akurasi Data

Sasaran utama dari pembebasan PBB-P2 ini adalah penduduk yang tergolong dalam kategori desil 1 hingga 4. Penentuan penerima manfaat dilakukan secara ketat dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial, sehingga bantuan dipastikan sampai ke kelompok yang paling membutuhkan.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, Samsudin, mengungkapkan bahwa integrasi data menjadi kunci keberhasilan program ini. Melalui sistem DTSEN yang terhubung secara nasional, identifikasi warga yang berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dapat dilakukan secara otomatis dan transparan.

Proses Verifikasi dan Validasi Lapangan

Guna meminimalisir risiko salah sasaran, Pemkab Banyuwangi tetap mengedepankan proses verifikasi faktual di lapangan. Bapenda bekerja sama dengan aparatur desa dan kelurahan untuk melakukan pencocokan data digital dengan kondisi nyata di lingkungan masyarakat.

Proses pengecekan ini menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang telah disalurkan ke tiap desa sebagai referensi utama. Jika dalam pemeriksaan ditemukan penerima yang dianggap tidak memenuhi syarat, maka status pembebasan pajak akan segera dibatalkan untuk menjaga keadilan program.

Peluang Pengusulan bagi Warga Belum Terdata

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi masyarakat miskin yang belum masuk dalam daftar penerima untuk diusulkan ke dalam program. Selama memenuhi kriteria desil 1-4, warga tersebut akan terus menerima fasilitas pembebasan pajak pada tahun-tahun mendatang sebagai bentuk dukungan berkelanjutan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat kecil di Kabupaten Banyuwangi.

Exit mobile version