website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 7, 2026
in Internasional
0 0
0
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TOKYO – Pemerintah Jepang bersiap meluncurkan stimulus fiskal berskala masif dengan memangkas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk makanan dan minuman secara drastis dari 8 persen menjadi hanya 1 persen. Kebijakan pemotongan pajak konsumsi ini dirancang untuk meringankan beban biaya hidup masyarakat dan dijadwalkan mulai berlaku efektif pada April 2027.

Perdana Menteri Jepang, Sanae Takaichi, menegaskan bahwa skema pemangkasan PPN secara temporer ini akan berjalan selama dua tahun hingga 2029. Rencana strategis tersebut dihadirkan sebagai instrumen perlindungan daya beli bagi seluruh lapisan masyarakat di tengah dinamika inflasi global.

Baca Juga: Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Implikasi dari kebijakan insentif ini diproyeksikan mengurangi potensi penerimaan negara (*potential revenue loss*) hingga mencapai JPY10 triliun atau setara Rp1.135 triliun selama dua tahun implementasi. Pemerintah berjanji akan melakukan evaluasi berkala untuk memastikan penurunan penerimaan tersebut tidak mengganggu kesinambungan dana jaminan sosial nasional.

“Guna memastikan semua kelompok pendapatan memperoleh keringanan, tarif PPN atas makanan dan minuman diturunkan menjadi 1% selama dua tahun mulai April 2027.”

— Sanae Takaichi, Perdana Menteri Jepang

Transisi Kreditan Pajak 2029 dan Tantangan Persetujuan Parlemen

Masa berlaku tarif PPN 1 persen ini dijadwalkan berakhir pada 2029. Selanjutnya, skema tersebut akan digantikan oleh mekanisme *refundable tax credit system* yang menargetkan perlindungan fiskal secara spesifik bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Seiring berlakunya sistem kredit pajak baru itu, tarif PPN makanan dan minuman akan dikembalikan ke posisi semula sebesar 8 persen.

Baca Juga: Pengusaha Minta DJP Perbarui Petunjuk Teknis PPh Marketplace

Kendati demikian, rencana pemangkasan pajak ini menghadapi perdebatan sengit di ranah politik. Proposal PM Takaichi masih memicu penolakan dari partai oposisi serta sejumlah fraksi internal partai berkuasa, Liberal Democratic Party (LDP), yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap defisit anggaran publik.

Jejak Historis PPN Jepang: Tarif umum PPN Jepang naik bertahap dari 5% ke 8% pada 2014, lalu menyentuh 10% pada 2019. Namun, tarif PPN bahan pangan tetap ditahan pada level 8% sebelum diusulkan turun ke 1%.

Baca Juga: Pakistan Rilis Skema Pajak Ritel 1% Berhadiah Green Plate

Langkah pemangkasan pajak konsumsi ini menjadi angin segar bagi pasar domestik Jepang, di mana penyesuaian tarif PPN selama ini cenderung naik akibat tekanan penuaan populasi dan membengkaknya biaya kesejahteraan sosial nasional.

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance Japan
  • National Tax Agency Japan
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Recent News

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version