SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah membahas revisi Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD) bersama DPRD Jatim. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penghapusan Pajak Alat Berat (PAB) dari daftar pungutan pajak daerah.
“Penghapusan PAB dilakukan untuk menyesuaikan hasil pengkajian implementasi Perda dengan kondisi ekonomi dan kebutuhan daerah,”
– Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur
Menurut Gubernur Khofifah Indar Parawansa, kontribusi sektor alat berat terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil. Berdasarkan pendataan 2025, hanya ada 244 objek alat berat baru dengan potensi pajak sekitar Rp7,11 juta. Jumlah tersebut dianggap terlalu minim bila dibandingkan dengan potensi pajak dari sektor lain.
Baca Juga: Kenaikan PBB di Jakarta Capai 25%, Warga Bisa Ajukan Keringanan
Penghapusan Retribusi dan Penyesuaian Tarif
Tidak hanya pajak alat berat, revisi Perda PDRD juga akan menghapus beberapa objek retribusi daerah. Misalnya, jasa pada UPT Laboratorium Herbal Materia Medica Batu yang dinilai bukan merupakan objek retribusi sesuai Pasal 87 ayat 1 huruf b UU HKPD.
Selain itu, sejumlah layanan administrasi di RSUD Mohammad Noer Pamekasan juga diusulkan dihapus dari pengenaan retribusi. Layanan tersebut dikategorikan sebagai pelayanan kesehatan yang seharusnya bebas dari retribusi jasa umum.
Baca Juga: Batam Genjot Pajak Daerah Lewat Optimalisasi Tapping Box
Ada pula penyesuaian struktur dan tarif retribusi perizinan pada pengelolaan pertambangan rakyat. Langkah ini dilakukan agar selaras dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024.
Evaluasi dan Penyesuaian dengan Kebijakan Nasional
Khofifah menegaskan revisi ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi serta perkembangan kondisi ekonomi daerah. Sesuai Pasal 99 dan Pasal 100 UU HKPD, menteri keuangan dan menteri dalam negeri memiliki kewenangan mengevaluasi Perda PDRD yang berlaku di provinsi maupun kabupaten/kota.
“Evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara Perda dengan kepentingan umum, aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan kebijakan fiskal nasional,” ujarnya, dikutip dari radarsurabayabisnis.jawapos.com.
