website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 5 November 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Jangan Keliru! Anggota Keluarga di DUK Coretax Tak Dibatasi 3 Orang Seperti PTKP

Johannes Albert by Johannes Albert
January 28, 2026
in Nasional
0 0
0
Coretax Resmi di Tangan DJP, Vendor Tetap Dilibatkan demi Kelancaran SPT 2026
0
SHARES
82
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menjelang implementasi penuh sistem perpajakan canggih Coretax Administration System, Wajib Pajak (WP) diimbau untuk memahami perbedaan mendasar antara Data Unit Keluarga (DUK) dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Meski keduanya berkaitan dengan anggota keluarga, konsep dan batasannya ternyata jauh berbeda.

Selama ini, masyarakat akrab dengan aturan PTKP di mana jumlah tanggungan dibatasi. Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), tambahan PTKP hanya diberikan untuk maksimal tiga orang tanggungan sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus yang tidak memiliki penghasilan.

Baca Juga: Transaksi Lebih Ramai di Cabang? Alamat Utama PKP Bisa Diganti

Namun, dalam pengisian DUK di sistem Coretax, batasan tersebut tidak berlaku. Seluruh anggota keluarga yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK)—bahkan anggota keluarga dari KK lain yang menjadi tanggungan sepenuhnya—dapat dimasukkan ke dalam DUK tanpa batasan kuota tiga orang.

“Berbeda dengan PTKP, seluruh anggota keluarga yang berada dalam satu kartu keluarga wajib pajak dapat dimasukkan ke dalam DUK. Artinya, anggota keluarga dalam DUK tidak terbatas pada yang masuk sebagai PTKP saja.”

— Penjelasan Ketentuan PER-7/PJ/2025

Rincian Pengisian DUK Sesuai Status WP

Regulasi terbaru, yakni Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, telah memerinci siapa saja yang masuk dalam DUK berdasarkan status wajib pajak. Bagi Wajib Pajak Pria Kawin, DUK mencakup dirinya sendiri, istri, anak yang belum dewasa (termasuk anak tiri/angkat), serta keluarga sedarah/semenda yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
Sedangkan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin yang memilih Pisah Harta (PH) atau Memilih Terpisah (MT), DUK-nya hanya meliputi data dirinya sendiri. Namun, jika wanita kawin berstatus Kepala Keluarga atau suaminya tidak berpenghasilan, maka suami dan anak-anak masuk dalam DUK sang istri.

Kunci Otomatisasi Prepopulasi SPT

Mengapa pemutakhiran DUK ini sangat krusial? Jawabannya terletak pada fitur prepopulated data. Jika DUK diisi dengan benar, maka data transaksi perpajakan (seperti Bukti Potong PPh) milik istri atau anak yang berstatus “tanggungan” akan otomatis muncul di akun Coretax suami selaku Kepala Unit Keluarga.

Catatan Penting: Anggota keluarga yang sudah terdaftar dalam satu DUK tidak dapat dicantumkan lagi dalam DUK orang lain. Pastikan data mutakhir sebelum lapor SPT Tahunan.

Dengan kata lain, validitas DUK adalah kunci kemudahan pelaporan SPT Tahunan di era Coretax. Tanpa DUK yang akurat, sistem tidak bisa menghubungkan data antar-anggota keluarga, yang berpotensi menyulitkan wajib pajak saat mengisi SPT secara manual.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (PER-7/PJ/2025)
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

18
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

Evaluasi Insentif Pajak Jadi Kunci Hadapi Transformasi Industri

7
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Recent News

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

Ekonom Minta Kajian Pajak Digital Perhatikan Daya Beli

November 5, 2026
Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

Coretax Berhenti Beroperasi 25 Jam, Ini Jadwal Pemeliharaan DJP

November 5, 2026
Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

Tagihan Energi Rumah Tangga Singapura Turun pada Akhir 2026

November 5, 2026
Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

Pendapatan Negara 2026, Pemerintah Kejar Rp600 Triliun

November 5, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version