website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 30 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Investor PFII Dapat PPh 0%, Top-Up Tax 15% Tetap Berlaku

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
September 28, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tarif PPh badan 0% yang disiapkan bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak berarti mereka lepas dari kewajiban pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas itu tetap tunduk pada ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).

Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), seusai rapat dengan Komisi XI DPR. Herman meminta publik tidak salah paham: menurutnya, PPh 0% di PFII bukan berarti investor sama sekali tidak membayar pajak, karena perusahaan yang memenuhi syarat nantinya tetap terkena ketentuan GMT.

PFII direncanakan berlokasi di Bali. Pemerintah menyiapkan fasilitas fiskal untuk PFII yang mencakup PPh, PPN, PPnBM, dan bea masuk, dengan wacana jangka waktu hingga 50 tahun.

Cara kerja pajak minimum global

Pajak minimum global lahir dari kesepakatan internasional agar grup perusahaan multinasional (PMN) berskala besar membayar pajak paling sedikit pada tingkat tertentu di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Aturan ini dimaksudkan untuk menekan praktik pengalihan laba sekaligus mengerem perlombaan menurunkan tarif pajak antarnegara (race to the bottom).

Ketentuan ini berlaku untuk grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi global paling sedikit EUR750 juta dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun berlakunya aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Tarif pajak efektif minimum yang disepakati adalah 15%.

Grup yang tercakup wajib menghitung penghasilan dan pajak yang dibayar di tiap negara. Bila tarif efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, grup itu dikenai pajak tambahan (top-up tax). Hak memungut top-up tax ditentukan melalui tiga mekanisme:

  • Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), yang dipungut negara tempat laba dicatat;
  • Income Inclusion Rule (IIR), yang dipungut di negara induk;
  • Undertaxed Payment Rule (UTPR), sebagai mekanisme cadangan.

Artinya, bila Indonesia memberi tarif 0% kepada perusahaan yang masuk cakupan GMT, selisih hingga 15% tetap akan dipungut, entah oleh Indonesia sendiri melalui QDMTT atau oleh negara lain.

Baca Juga:
Fungsi Qualified Domestic Minimum Top-up Tax dalam GloBE

Dasar hukum di Indonesia

Indonesia telah mengadopsi standar tersebut. Landasan penerapannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global.

Insentif disusun agar tetap kompetitif

Herman menambahkan, skema, besaran, dan jangka waktu fasilitas pajak di PFII masih dirancang. Pemerintah berhati-hati agar paket insentif tetap menarik bagi investor tanpa melanggar standar internasional.

PFII mengambil rujukan dari pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). Meski begitu, Herman menegaskan fasilitas di Indonesia tidak akan sama persis dengan yang diberikan di pusat keuangan Dubai. Yang dituju adalah paket insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif, tetapi tetap patuh pada standar internasional, termasuk GMT.

Pemerintah juga sedang menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak atas PPh badan 0%. Menurut Herman, penerima fasilitas pasti harus memenuhi kriteria tertentu, dan syarat utamanya adalah membawa investasi asing ke PFII. Berbeda dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang juga melayani modal domestik, PFII diutamakan untuk dana dari luar negeri, terutama investasi langsung jangka panjang. Ketentuan rincinya, termasuk nilai investasi minimum, akan diatur dalam peraturan pemerintah.

Baca Juga:
Jenis Surat Pajak untuk Wajib Pajak GloBE dan Pembetulan DJP

Sumber: Kompas.com; Liputan6; Tempo; Bisnis.com; PP 55/2022; PMK 136/2024.

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Ketentuan Baru Pelaporan Struktur Manajemen Perusahaan dalam Coretax.

April 30, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

14
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

10
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

Memahami Penghitungan PPh Final bagi Pengusaha Kecil pada 2026

5
DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Recent News

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

DTA Jersey-Oman Diteken, Investasi Dua Arah Didorong

October 30, 2026
Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

Metode Koreksi Laporan Pajak Beralih, Wajib Pajak Perlu Cermati Aturan Baru

October 30, 2026
Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

Kebijakan Fiskal Indonesia Jadi Kunci Pendanaan Energi Bersih

October 30, 2026
DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

DJP Dorong Profesionalisme Konsultan Pajak dalam Edukasi

October 30, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version