Tarif PPh badan 0% yang disiapkan bagi investor di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak berarti mereka lepas dari kewajiban pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan fasilitas itu tetap tunduk pada ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT).
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu Herman Saheruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/7/2026), seusai rapat dengan Komisi XI DPR. Herman meminta publik tidak salah paham: menurutnya, PPh 0% di PFII bukan berarti investor sama sekali tidak membayar pajak, karena perusahaan yang memenuhi syarat nantinya tetap terkena ketentuan GMT.
PFII direncanakan berlokasi di Bali. Pemerintah menyiapkan fasilitas fiskal untuk PFII yang mencakup PPh, PPN, PPnBM, dan bea masuk, dengan wacana jangka waktu hingga 50 tahun.
Cara kerja pajak minimum global
Pajak minimum global lahir dari kesepakatan internasional agar grup perusahaan multinasional (PMN) berskala besar membayar pajak paling sedikit pada tingkat tertentu di setiap yurisdiksi tempat mereka beroperasi. Aturan ini dimaksudkan untuk menekan praktik pengalihan laba sekaligus mengerem perlombaan menurunkan tarif pajak antarnegara (race to the bottom).
Ketentuan ini berlaku untuk grup PMN dengan peredaran bruto konsolidasi global paling sedikit EUR750 juta dalam minimal dua dari empat tahun pajak sebelum tahun berlakunya aturan Global Anti-Base Erosion (GloBE). Tarif pajak efektif minimum yang disepakati adalah 15%.
Grup yang tercakup wajib menghitung penghasilan dan pajak yang dibayar di tiap negara. Bila tarif efektif di suatu yurisdiksi berada di bawah 15%, grup itu dikenai pajak tambahan (top-up tax). Hak memungut top-up tax ditentukan melalui tiga mekanisme:
- Qualified Domestic Minimum Top-up Tax (QDMTT), yang dipungut negara tempat laba dicatat;
- Income Inclusion Rule (IIR), yang dipungut di negara induk;
- Undertaxed Payment Rule (UTPR), sebagai mekanisme cadangan.
Artinya, bila Indonesia memberi tarif 0% kepada perusahaan yang masuk cakupan GMT, selisih hingga 15% tetap akan dipungut, entah oleh Indonesia sendiri melalui QDMTT atau oleh negara lain.
Dasar hukum di Indonesia
Indonesia telah mengadopsi standar tersebut. Landasan penerapannya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang pengenaan pajak minimum global.
Insentif disusun agar tetap kompetitif
Herman menambahkan, skema, besaran, dan jangka waktu fasilitas pajak di PFII masih dirancang. Pemerintah berhati-hati agar paket insentif tetap menarik bagi investor tanpa melanggar standar internasional.
PFII mengambil rujukan dari pusat keuangan internasional seperti Dubai International Financial Centre (DIFC). Meski begitu, Herman menegaskan fasilitas di Indonesia tidak akan sama persis dengan yang diberikan di pusat keuangan Dubai. Yang dituju adalah paket insentif fiskal dan nonfiskal yang kompetitif, tetapi tetap patuh pada standar internasional, termasuk GMT.
Pemerintah juga sedang menyusun klasifikasi kegiatan usaha yang berhak atas PPh badan 0%. Menurut Herman, penerima fasilitas pasti harus memenuhi kriteria tertentu, dan syarat utamanya adalah membawa investasi asing ke PFII. Berbeda dengan kawasan ekonomi khusus (KEK) yang juga melayani modal domestik, PFII diutamakan untuk dana dari luar negeri, terutama investasi langsung jangka panjang. Ketentuan rincinya, termasuk nilai investasi minimum, akan diatur dalam peraturan pemerintah.
Sumber: Kompas.com; Liputan6; Tempo; Bisnis.com; PP 55/2022; PMK 136/2024.













