JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai pemberian insentif PPh PFII berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) selama 50 tahun di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak akan mengurangi penerimaan negara.
Purbaya menjelaskan sejak awal belum terdapat investor maupun kegiatan usaha di PFII. Artinya, pemerintah juga belum memperoleh penerimaan pajak dari aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut.
Dengan kondisi tersebut, pemberian insentif PPh 0% menurutnya tidak dapat langsung dianggap sebagai kehilangan penerimaan pajak karena basis kegiatan ekonomi yang hendak dikenai pajak sebelumnya memang belum terbentuk.
“Kalau ditanya rugi atau enggak [memberikan insentif pajak], enggak. Karena tadinya kan [uang dan kegiatannya] enggak ada,” ujar Purbaya, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).
Insentif PPh 0% Ditujukan Menarik Investor Baru
Menurut Purbaya, insentif PPh PFII diperlukan untuk menarik investasi ke pusat finansial tersebut, terutama dari investor dan lembaga keuangan yang selama ini belum masuk ke Indonesia.
Pemerintah berharap keberadaan insentif dapat menciptakan daya tarik bagi masuknya modal baru sekaligus memperluas sumber pembiayaan yang tersedia bagi perekonomian nasional.
Modal dari PFII Bisa Jadi Sumber Pembiayaan Tambahan
Purbaya menjelaskan modal yang masuk melalui PFII nantinya dapat menjadi sumber pendanaan tambahan untuk mendukung perekonomian dan pembangunan nasional.
Dana tersebut dapat dialokasikan ke berbagai instrumen investasi, mulai dari obligasi hingga proyek-proyek infrastruktur dan pembangunan lainnya.
“Begitu investor menanamkan modalnya, uangnya masuk ke PFII, kita jadi punya sumber pendanaan tambahan yang bisa diinvestasikan di obligasi atau proyek-proyek pembangunan. Itu yang dikejar,” imbuh bendahara negara.
Dengan demikian, pemerintah melihat manfaat PFII tidak hanya dari penerimaan pajak secara langsung, tetapi juga dari potensi bertambahnya sumber dana yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan ekonomi.
Pemerintah Mengejar Manfaat Ekonomi di Luar Penerimaan Pajak
Meski pemerintah tidak memperoleh penerimaan pajak secara langsung dari aktivitas di PFII selama insentif berlaku, Purbaya mengatakan terdapat manfaat ekonomi lain yang diharapkan muncul dari keberadaan pusat finansial tersebut.
Manfaat tersebut antara lain berupa masuknya modal asing, bertambahnya sumber pembiayaan, meningkatnya investasi, serta berkembangnya sektor keuangan nasional.
Masuknya investor dan lembaga keuangan baru juga diharapkan dapat memperbesar sumber dana yang tersedia untuk mendukung berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia.
Investasi PFII Diharapkan Tambah Pasokan Dolar AS
Selain meningkatkan sumber pembiayaan, investasi melalui PFII juga diharapkan dapat menambah pasokan valuta asing atau valas di dalam negeri, terutama dolar Amerika Serikat (AS).
Purbaya memperkirakan tambahan pasokan valas tersebut dapat memberikan dampak terhadap stabilitas nilai tukar rupiah. Masuknya dana asing juga dinilai berkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan penguatan cadangan devisa.
“[Insentif] itu ada dampak positifnya, yaitu menarik fund baru, dana tambahan untuk membantu pembangunan ekonomi Indonesia. Supply dolar AS juga jadi banyak, dan secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan foreign exchange reserve [cadangan devisa], yang bisa memperkuat stabilitas nilai tukar,” tutup Purbaya.
PFII Diharapkan Perkuat Sektor Keuangan Nasional
Pemerintah pada akhirnya melihat insentif PPh PFII sebagai salah satu instrumen untuk mendorong masuknya investasi baru ke Indonesia, bukan semata-mata dari sisi penerimaan pajak yang tidak dipungut selama periode fasilitas.
Purbaya menilai masuknya modal melalui PFII dapat memberikan sumber pembiayaan tambahan bagi pembangunan, sekaligus mendorong investasi dan perkembangan sektor keuangan nasional.
Selain itu, peningkatan pasokan valuta asing yang berasal dari masuknya dana investor diharapkan dapat berkontribusi terhadap penguatan cadangan devisa dan stabilitas nilai tukar rupiah.
