JAKARTA – Program inklusi pajak di kampus dinilai akan lebih berhasil dan berkelanjutan apabila tidak dijalankan karena paksaan atau kewajiban. Partisipasi perguruan tinggi justru dinilai perlu tumbuh dari kesadaran untuk ikut membangun pemahaman dan kesadaran pajak di Indonesia.
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI) Darussalam. Menurutnya, kesadaran dari perguruan tinggi akan memberikan dampak yang lebih kuat terhadap keberlanjutan program inklusi pajak.
“Inklusi pajak seharusnya bukan suatu program yang dipaksakan, tetapi tumbuh dari kesadaran sendiri bahwa mereka harus ambil bagian untuk suatu program istimewa yang menjadi suatu kebutuhan bangsa kita,” kata Darussalam.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam webinar Tax Research Review bertajuk Tax Awareness Inclusion Program in Indonesian Universities: A Comparative Case Study yang digelar oleh Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj IAI), Rabu (2/9/2026).
Perlu Hubungan Timbal Balik dengan Otoritas Pajak
Darussalam juga meyakini partisipasi perguruan tinggi dalam program inklusi pajak dapat semakin kuat apabila terdapat hubungan timbal balik antara perguruan tinggi dan otoritas pajak.
Menurutnya, implementasi program tersebut seharusnya tidak hanya berhenti pada penyisipan atau embedding materi perpajakan ke dalam lingkungan pendidikan. Perlu ada ketentuan yang dapat memberikan manfaat bagi masing-masing pihak agar program dapat terus berjalan.
“Supaya masing-masing bergerak dan berkelanjutan, seharusnya program inklusi pajak itu tidak semata-mata di-embedded di kampusnya, tapi itu harus dicantumkan di suatu ketentuan yang sifatnya saling memberikan manfaat masing-masing pihak,” ujar Darussalam.
Darussalam menilai aspek hubungan timbal balik bagi perguruan tinggi yang menyelenggarakan program inklusi pajak masih perlu diperkuat. Dengan adanya manfaat yang dapat dirasakan oleh kedua belah pihak, perguruan tinggi dinilai akan memiliki dorongan lebih besar untuk menjalankan program secara berkelanjutan.
Soroti PMK 44/2026 dan PMK 55/2026
Dalam konteks tersebut, Darussalam turut menyoroti terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 44/2026 dan PMK 55/2026. Kedua aturan tersebut berkaitan dengan pihak-pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak dan konsultan pajak.
Menurut Darussalam, ketentuan dalam kedua PMK tersebut belum memberikan ruang yang memadai bagi pendidikan perpajakan sebagaimana yang diharapkannya.
“Saya berharap pendidikan pajak diberikan tempat yang spesial, dihargai, dan diakui sehingga itu akan membawa semangat bagi kampus. Ini juga akan menumbuhkan kesukarelaan untuk saling membantu dengan DJP,” tuturnya.
Harapan tersebut menunjukkan pentingnya pengakuan terhadap peran pendidikan perpajakan dalam membangun hubungan antara perguruan tinggi dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya ruang dan apresiasi yang dinilai memadai, perguruan tinggi diharapkan memiliki dorongan lebih besar untuk terlibat secara sukarela.
Partisipasi Kampus Dianalogikan dengan Kepatuhan Sukarela
Lebih lanjut, Darussalam menganalogikan keterlibatan perguruan tinggi dalam program inklusi pajak dengan kepatuhan sukarela masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
Menurutnya, partisipasi akan lebih mudah tumbuh apabila pihak yang terlibat juga mendapatkan manfaat. Karena itu, aturan yang mendukung edukasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dinilai dapat memberikan dorongan kepada kampus untuk berpartisipasi.
“Jadi sederhana, DJP cukup membuat aturan yang intinya memihak dan bagaimana edukasi pajak itu bisa dilakukan di kampus, karena bagaimanapun, kepatuhan pajak itu timbul dari apa? Kesadaran pajak. Kesadaran pajak itu timbul dari apa? Edukasi, inklusi, dan literasi yang sifatnya terus menerus, tidak kenal lelah, dan tidak berharap hasil instan,” kata Darussalam.
Edukasi dan Literasi Pajak Perlu Dilakukan Berkelanjutan
Darussalam menekankan bahwa kepatuhan pajak memiliki keterkaitan dengan kesadaran masyarakat terhadap perpajakan. Kesadaran tersebut, menurutnya, dapat tumbuh melalui edukasi, inklusi, dan literasi pajak yang dilakukan secara terus-menerus.
Karena itu, proses membangun kesadaran pajak tidak dapat mengandalkan hasil secara instan. Perguruan tinggi dinilai memiliki peran dalam proses edukasi tersebut, terutama melalui keterlibatan berkelanjutan dalam program inklusi pajak di kampus.
Darussalam optimistis perguruan tinggi akan secara sukarela dan bersemangat membantu DJP memberikan edukasi perpajakan apabila institusi pendidikan memperoleh apresiasi dan tempat dalam sistem perpajakan Indonesia.
