Insentif Pajak Kader Posyandu Diusulkan ke Pemerintah

JAKARTA – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR Ecky Awal Mucharam meminta pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif pajak kader Posyandu sebagai bagian dari kebijakan perpajakan yang lebih berkeadilan.

Menurut Ecky, pemberian insentif perpajakan seharusnya tidak hanya berorientasi pada sektor usaha atau perusahaan tertentu. Masyarakat berpenghasilan kecil yang memiliki peran penting sebagai penggerak di lingkungan sosial juga dinilai perlu mendapatkan perhatian.

“Hal-hal seperti kader Posyandu, itu banyak sebagai penggerak di masyarakat. Tolong dipertimbangkan yang seperti itu agar berkeadilan,” kata Ecky, dikutip pada Sabtu (5/9/2026).

Honor Rp300.000 Setiap Empat Bulan Masih Dipotong Pajak

Ecky mengatakan kader Posyandu menerima honor dalam jumlah relatif kecil, yakni hanya sebesar Rp300.000. Honor tersebut dibayarkan setiap 4 bulan.

Meski jumlahnya relatif kecil dan periode pembayarannya tidak setiap bulan, menurut Ecky honor yang diterima kader Posyandu tersebut masih dipotong pajak.

Ia menilai kader Posyandu merupakan salah satu kelompok yang memiliki peran penting sebagai penggerak masyarakat. Karena itu, pemerintah diminta mempertimbangkan kembali perlakuan perpajakan terhadap kelompok tersebut agar kebijakan fiskal dapat dirasakan secara lebih adil.

Insentif Pajak Dinilai Perlu Menjangkau Masyarakat Kecil

Ecky menekankan kebijakan insentif perpajakan tidak semestinya hanya berfokus pada sektor-sektor dengan nilai ekonomi besar. Menurutnya, masyarakat yang menjalankan fungsi sosial dan memiliki peran langsung di lingkungannya juga perlu memperoleh perhatian dari pemerintah.

“Jangan hanya sektor-sektor tertentu yang besar yang menikmati inisiatif perpajakan, tetapi untuk masyarakat kecil seperti kader Posyandu dan penggerak yang lainnya itu tidak mendapatkan,” ujarnya.

Usulan insentif pajak kader Posyandu tersebut disampaikan dalam konteks perlunya aspek keadilan dalam pemberian fasilitas perpajakan. Kelompok masyarakat dengan penghasilan terbatas dinilai perlu dipertimbangkan bersama dengan sektor ekonomi lainnya.

Honorarium Dapat Menjadi Objek PPh Pasal 21

Sebagai informasi, honorarium yang diterima orang pribadi dapat menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Ketentuan mengenai mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 saat ini diatur dalam PMK 168/2023.

Mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 dibedakan berdasarkan status penerima penghasilan. Salah satu kategori yang diatur adalah pegawai tidak tetap.

Untuk pegawai tidak tetap yang menerima penghasilan secara tidak bulanan, penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) harian apabila penghasilan bruto sehari atau rata-rata penghasilan bruto sehari tidak lebih dari Rp2,5 juta.

Atas penghasilan sampai dengan Rp450.000 per hari, tarif efektif yang digunakan adalah 0%. Sementara itu, penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta per hari dikenai tarif efektif sebesar 0,5%.

Pemotongan Berbeda Jika Penghasilan Dibayar Bulanan

Ketentuan pemotongan berbeda apabila penghasilan pegawai tidak tetap dibayarkan secara bulanan. Dalam kondisi tersebut, pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.

Selain kategori pegawai tidak tetap, PMK 168/2023 juga mengatur perlakuan terhadap penerima penghasilan yang dikategorikan sebagai bukan pegawai.

Untuk bukan pegawai, dasar pengenaan PPh Pasal 21 ditetapkan sebesar 50% dari penghasilan bruto. Atas dasar pengenaan tersebut kemudian diterapkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Pemerintah Diminta Pertimbangkan Aspek Keadilan

Dengan adanya mekanisme pemotongan PPh Pasal 21 tersebut, Ecky meminta pemerintah mempertimbangkan ruang kebijakan bagi kader Posyandu dan kelompok penggerak masyarakat lainnya yang menerima penghasilan dalam jumlah kecil.

Menurutnya, keadilan dalam pemberian insentif perpajakan tidak hanya perlu dilihat dari kebutuhan sektor usaha, tetapi juga dari kondisi masyarakat yang menjalankan fungsi sosial secara langsung di tengah masyarakat.

Usulan insentif pajak kader Posyandu ini pada akhirnya menjadi bagian dari dorongan agar kebijakan perpajakan dapat memberikan perhatian yang lebih seimbang terhadap kelompok masyarakat dengan tingkat penghasilan yang terbatas.

Exit mobile version